Minggu, 07 Juni 2026 | 17:14
NEWS

Warga Jakarta yang Nekat Bukber Bakal Didenda Rp 100 Juta

Warga Jakarta yang Nekat Bukber Bakal Didenda Rp 100 Juta
Ilustrasi. (Shutterstock)

ASKARA - Buka puasa bersama atau bukber merupakan momen yang selalu dinantikan masyarakat di bulan Ramadan setiap tahunnya. Bukber pula diyakini dapat menguatkan tali persaudaraan antar umat Islam di Tanah Air.

Namun, pada pelaksanaan Ramadan tahun ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah. Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan wabah virus corona atau covid-19.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau, warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal Tiongkok itu yang kian masif.

"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekat (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin, Jumat (24/4).

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp 100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun. 

Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.

Arifin menambahkan, sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa. Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

"Kan sudah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," jelasnya.

Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus corona masih berlangsung. 

"Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," demikian Arifin. (industry) 

Komentar