Harga Minyak Dunia Merosot, Seharusnya Harga BBM di Indonesia Turun
ASKARA - Belum disesuaikannya harga jual bahan bakar minyak (BBM) Indonesia saat ini menjadi sorotan. Turunnya harga minyak dunia yang sangat signifikan sehingga secara bisnis harusnya harga jual BBM ikut mengalami penurunan.
Sejak awal Januari 2020, harga minyak mentah telah mengalami perubahan harga cukup signifikan dari waktu ke waktu. Namun demikian harga BBM non-subsidi sejak Februari 2020 belum terdapat penurunan yang signifikan.
Penetapan harga BBM pada dasarnya tidak dilepaskan kepada mekanisme pasar, karena terdapat ketentuan pemerintah yang menjadi patokan dasar.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 62.K/12/MEM/2020 ada dua variabel yang menentukan besaran harga BBM di pasar, yaitu variabel MOPS/Argus dan Variabel Marjin pelaku usaha.
MOPS adalah Mean of Platts Singapore dan Marjin maksimum 10 persen dari harga jual. Artinya, pengaruh turunnya harga minyak dunia yang berakibat dengan turunnya besaran harga MOPS menjadi faktor yang signifikan dalam pembentukan harga.
Selain itu, berhubungan dengan perdagangan internasional, maka faktor kurs ikut mempengaruhi. Sedangkan porsi harga jual yang ditetapkan oleh pelaku usaha sangat kecil, yaitu dalam rentang range 0-10 persen marjin keuntungan.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur S. Saragih mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan yang dilakukan, KPPU mengambil inisiatif untuk meminta keterangan berbagai pihak meliputi Kementerian ESDM, pelaku usaha BUMN (Pertamina) maupun non-BUMN.
Berbagai hal yang menjadi fokus pengawasan KPPU sebagai ialah apakah perhitungan penetapan harga jual yang diatur dalam Kepmen ESDM No 62./
K/12/MEM/ 2020 telah sesuai dijadikan formula perhitungan oleh pelaku usaha?
"Penetapan harga yang dimaksud dalam norma meliputi perilaku, untuk secara bersama-sama menetapkan harga di atas aturan yang berlaku," ujar Guntur S. Saragih, Jumat (24/4).
KPPU telah mempelajari mengumpulkan berbagai data dan informasi perhitungan. Menunjukkan indikasi seyogianya harga jual BBM mengalami penyesuaian terkait dengan perubahan harga minyak dunia.
"Peraturan tersebut menyebut harga BBM ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin yang ditetapkan," ungkapnya.
Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 diukur dengan rumus Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
Sementara untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar).
"Berdasarkan regulasi dan mekanisme pasar dengan aktifnya persaingan, secara matematis harga jual BBM harus dibayarkan kepada masyarakat menjadi lebih rendah dari yang saat ini diberlakukan," ucapnya.
Penentuan harga yang tidak melanggar pelanggaran persaingan usaha yang sehat, baik melalui mekanisme pasar maupun penyesuaian regulasi akan memberikan dampak harga yang kompetitif bagi masyarakat.
"Hal ini tentunya turut membantu penurunan beban masyarakat dan industri di masa pandemi Covid-19 ini," kata Guntur.

Komentar