Sejumlah Pegawai Perusahaan di Jakbar Alami Batuk Pilek, Diduga Terpapar Corona
ASKARA - Sejumlah karyawan di sebuah perusahaan yang diduga tak memiliki izin di Jakarta Barat, dikabarkan mengalami batuk dan pilek dikhawatirkan terpapar virus corona (Covid-19).
Kabar itu mencuat melalui keterangan tertulis yang tersebar melalui pesan singkat, perusahaan tersebut berada di Perkantoran Kencana Niaga, Jalan Taman ries Blok D1-2K & L, Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam pesan singkat itu, perusahaan disebut masih beroperasi secara penuh, dan bergerak di bidang perdagangan lem dan farmasi.
"Rolling door dibuat separuh tertutup seolah-olah tidak ada aktifitas. Banyak karyawan yang sakit batuk pilek, kantor kecil tapi ada 25 orang (pegawai). Kemarin disidak, namun tidak ada sanksi kendati tidak ada ijin operasional dari Kementerian Perindustrian. Pernah ajuin ijin operasional ke Kementerian Perindustrian tapi ditolak," tulis pesan tersebut.
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya akan mengecek kondisi pegawai serta status perizinan perusahaan tersebut.
"Farmasi itu bagian dari sektor kesehatan kan, bagian sektor kesehatan kan boleh buka. Oh lain hal ini (jika tak berizin), akan kami cek. Yang ngecek itu Satpol PP, Sudin Tenaga Kerja dan Sudin Kesehatan, akan saya perintahkan," ujar Rustam kepada Askara, Kamis (23/4).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah ketika dikonfirmasi juga akan menugaskan anggotanya untuk mengecek perusahaan tersebut.
"Nanti saya tugaskan anggota untuk cek lokasi," ujarnya.
Andri juga meminta masyarakat langsung melaporkan ke bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja jika mendapat informasi ataupun temuan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jika berada di Jakarta Barat, pengaduan juga bisa langsung dikirimkan melalui email ke [email protected], dan melalui telepon Suku Dinas Jakarta Barat di 021-58356242 atau contact person atas nama Nurkholis di nomor 089-506-173-371.
"Kan saya buat web pengaduan, dikirim ke sana saja," saran Andri.

Komentar