Minggu, 19 Mei 2024 | 00:15
NEWS

Denda Rp 1 Miliar Menanti Pelaku Hoaks Covid-19

Denda Rp 1 Miliar Menanti Pelaku Hoaks Covid-19
Ilustrasi. (Mediaindonesia)

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks mengenai Covid-19 dengan denda hingga Rp 1 miliar.

Bagi pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).

Pada pasal 45A ayat 1 UU ITE disebutkan bahwa setiap orang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kominfo bekerja sama dengan kepolisian. Hingga saat ini, Kominfo dibantu polisi telah menangkap 89 tersangka dengan rincian 14 pelaku telah ditahan sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses. 

Sejauh ini, Kominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital baik itu Facebook, Instagram, Twitter maupun Youtube.

Hoaks lebih banyak tersebar di Facebook yakni mencapai 861 kasus disusul Twitter dengan 204 kasus, empat di Instagram, dan empat di Youtube. 

Dari seluruh hoaks yang tersebar, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down sedangkan 316 lagi masih dalam proses permohonan kepada pplatform digital untuk segera ditindaklanjuti. 

"Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik," tandas Johnny. 

Komentar