Selasa, 09 Juni 2026 | 18:14
NEWS

Jangan Menambah Beban Psikologis dengan Hoaks Corona

Jangan Menambah Beban Psikologis dengan Hoaks Corona
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Covid-19 Achmad Yurianto. (Dok. Setkab)

ASKARA - Hoaks tentang virus corona (Covid-19) bermunculan saat Indonesia berjuang menghadapi pandemi. 

Karenanya masyarakat diminta bijak memilah informasi agar tidak terjerumus dalam hal keliru tentang virus tersebut. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Wabah Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, informasi yang tidak benar hanya akan menambah beban pikiran masyarakat di tengah pandemi. Belum lagi risiko kesehatan dan dampak wabah terhadap kehidupan sosial ekonomi.

"Mari pastikan kita tidak perlu lagi menambah beban psikologis kita dengan berita-berita dan informasi yang tidak benar, tidak bisa dipertanggungjawabkan terkait Covid-19," ujarnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).

Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus mendeteksi hoaks soal virus corona yang beredar di dunia maya.

"Sudah ribuan sebaran hoaks yang muncul di jejaring internet kita," kata Yurianto. 

Kepolisian sebagai pihak penegak hukum juga tengah menangani persoalan tersebut dan melakukan penindakan terkait penyebaran informasi yang dianggap menimbulkan kepanikan dan ketakutan di masyarakat.

Yurianto mengimbau masyarakat mencari dan mempercayai berita yang ditulis secara bertanggung jawab. Serta dari sumber-sumber resmi yakni pemerintah dan para pakar.

"Pemerintah sendiri menyediakan saluran informasi resmi di situs covid19.go.id, hotline telepon 119, akun WhatsApp Covid-19 atau layanan telepon Kementerian Kesehatan di nomor 1500-567," tuturnya. 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat mengakses informasi melalui layanan daring, khususnya telemedicine atau aplikasi berbasis teknologi telepon pintar yang menyediakan konsultasi kesehatan tanpa tatap muka.

Mabes Polri mencatat hingga Kamis (2/4) telah menangani 70 kasus penyebaran hoaks mengenai Covid-19 yang terjadi di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat tujuh kasus dibanding yang ditangani pada 31 Maret.

"Sampai hari ini jumlahnya ada 70 kasus penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong mengenai virus corona," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Komentar