Kamis, 04 Juni 2026 | 07:12
NEWS

KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi Layani Penumpang

KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi Layani Penumpang
Ilustrasi penumpang KRL. (Antara)

ASKARA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memastikan bahwa pada Sabtu (18/4) tetap mengoperasikan perjalanan KRL dengan pola yang sama sejak berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. 

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, KRL tetap berfungsi dengan jam operasional pukul 06.00-18.00 WIB. Dengan keberangkatan kereta-kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB. 

"PT KCI sebagai operator KRL Commuter Line akan melakukan pembatasan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan PSBB dan semakin diperketat dengan dukungan berbagai pihak," jelasnya, Jumat (17/4).

Pembatasan yang dilakukan akan tetap menekankan jumlah penumpang pada setiap gerbong untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

"Kelanjutan operasional KRL ini sesuai dengan Siaran Pers Nomor 21/SP/DJKA/IV/2020 dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian," tutur Anne Purba.

PT KCI juga mengajak agar semua pihak bersama-sama mencegah penularan Covid-19. Sebisa mungkin masyarakat mengurangi aktifitas yang tidak mendesak di luar rumah serta menggunakan masker apabila berkegiatan di ruang terbuka. 

Bila terpaksa harus menggunakan KRL diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tambahan yang ada seperti wastafel untuk cuci tangan, menggunakan masker selama berada di area stasiun dan kereta serta menerapkan jaga jarak aman. 

"Petugas akan semakin menegaskan aturan jaga jarak ini. Untuk itu, para penguna kami mohon untuk dapat bekerja sama mengikuti arahan dari petugas demi kesehatan bersama," jelas Anne Purba. 

Adapun, rencana penghentian sementara operasional KRL menyusul surat gubernur DKI Jakarta serta pimpinan wilayah penyangga di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kepada Kementerian Perhubungan untuk mendukung penerapan PSBB.  

Namun, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan tidak mengabulkan permohonan tersebut lantaran penghentian KRL akan mengganggu pekerja di delapan sektor usaha yang dikecualikan untuk beroperasi selama masa PSBB.

Komentar