Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:48
NEWS

Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mendagri Cari Opsi Terbaik

Setuju Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mendagri Cari Opsi Terbaik
Mendagri Tito Karnavian (Fajar.co.id)

ASKARA - Pemerintah menyetujui penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang seharusnya dilaksanakan 23 September 2020. Penundaan dilakukan lantaran pandemi virus corona yang belum menunjukkan tanda bakal mereda. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menunda 4 tahapan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 yang kemudian berakibat pada penundaan tahapan-tahapan selanjutnya.

Usulan penundaan itu disampaikan KPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

KPU mengusulkan tiga opsi jadwal penundaan Pilkada Serentak 2020. Pertama, optimistis tanggal 9 Desember 2020. Kedua, tanggal 1 April 2021 dan ketiga September 2021. 

Mendagri menyetujui opsi usulan KPU yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini merupakan opsi optimistis lantaran telah tersedianya anggaran Pilkada serentak 2020 untuk tahun anggaran 2020 pada APBD 270 daerah yang akan menggelar pilkada. 

Sehingga anggaran Pilkada 2020 tetap pada posisi saat ini dan tak ada realokasi. Harapan masalah Covid-19 ini selesai sesuai tenggat waktu masa tanggap darurat. Maka sisa tahapan Pilkada yang belum tuntas dapat dilaksanakan kembali oleh KPU .

"Kita bisa mengambil opsi optimis, yakni Pilkada digelar pada bulan Desember 2020, dengan harapan situasi Covid-19 ini sudah selesai," ujar Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Namun, menurut Tito, fokus utama sekarang bagaimana penanggulangan penyebaran dan mengatasi berbagai dampak Covid-19.

Jika masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan Gugus Tugas Pusat tanggal 29 Mei 2020 telah selesai, akan dilaksanakan rapat kembali penyelenggara pemilu, DPR dengan Pemerintah.

Dalam raker Mendagri juga telah menyampaikan skenario kedua, bila Pilkada serentak itu tetap harus digelar tahun depan, itu pun harus disetujui bersama oleh penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah. 

"Kalau tidak bisa (digelar pada 2020) maka pada 2021, tapi harus ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, pemerintah dan DPR. Jadi di akhir masa tanggap darurat Covid-19 atau setelah tanggal 29 Mei 2020, harus ada pertemuan lagi," tandas Tito.

Komentar