Saat PSBB, Pemda Harus Pastikan Ketersedian Pangan Masyarakat
ASKARA - Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat harus menjadi pijakan pemerintah daerah, saat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga dapat mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Mengingat penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah diminta menyampaikan informasi kesiapan daerah terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Anggota Komisi IV DPR, Fauzi H. Amro menyebut, salah satu ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam penetapan PSBB yaitu harus mempertimbangkan banyak aspek kesiapan dan ketersediaan daerah.
"Pemerintah lokal harus menyiapkan dan menjamin kelancaran penyediaan kebutuhan hidup dasar seperti logistik pangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Selain itu, layanan kesehatan, keamanan, anggaran dan operasionalisasi pengaman sosial dan kesiapan masyarakat umum untuk menerapkan PSBB dalam keberlangsungan hidup masyarakat.
Menurutnya, dalam aturan PSBB yang dikeluarkan Kemenkes, tak dijelaskan detail ketersedian logistik pangan seperti apa, namun secara umum sudah mengerti apa yang dimaksud logistik pangan.
Seperti berupa sembilan kebutuhan bahan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, telur ayam, daging ayam dan sapi, garam, susu termasuk ketersedian sayur mayur dan lauk pauk lainnya.
"Itu harus tersedia di pasaran maupun dipasok oleh Pemda ke rumah-rumah warga seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta selama pelaksanaan PSBB," tuturnya.
Ia menilai yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penerapan PSBB di Jakarta sudah tepat, dari pembagian sembako ke rumah-rumah warga dengan memberdayakan perangkat RT-RW setempat.
"Itu sangat membantu bagi masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah, yang memang mengalami kesulitan ekonomi di masa-masa sulit seperti sekarang," tutur Fauzi.
Sebab warga, mengalami banyak keterbatasan untuk berusaha, ketika berlakunya kebijakan pembatasan sosial skala besar, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona.
"Jadi selama masa PSBB tersebut, memang sebaiknya pemerintah daerah sesuai ketentuan PSBB, berkewajiban memastikan ketersedian pangan masyarakat," ucap politisi NasDem itu.
Pemerintah Provinsi Banten sedang mempersiapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Sementara Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan PSBB untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Komentar