Senin, 08 Juni 2026 | 04:33
NEWS

Penjelasan Kemenhub Soal Tumpang Tindih Aturan Ojek Online

Penjelasan Kemenhub Soal Tumpang Tindih Aturan Ojek Online
Ilustrasi ojek online. (99)

ASKARA - Kementerian Perhubungan memastikan prinsip Peraturan Menteri Perhubungan 18/2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia.   

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menanggapi polemik Permenhub 18/2020 ojek online saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.    

"Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan pemerintah daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan Covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020 sesuai dengan kewenangannya," jelasnya, Senin (13/4).

Menurut Adita Irawati, pihaknya bersama Kemenkes juga telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. 

Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi  masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial dan lain-lain.

Adita Irawati menuturkan, Permenhub 18/2020 dibuat untuk kebutuhan nasional. Di mana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi berbeda yang perlu tetap diakomodir. 

Adapun, implementasi Permenhub 18/2020 akan terus dievaluasi mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19.

"Semua berkoordinasi dengan baik antara menhub ad interim, menkes, gubernur DKI juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid-19," paparnya.

Pada 9 April, Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan mengeluarkan Permenhub 18/2020 yang ditetapkan di dalamnya menyebut bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Hadirnya Permenhub 18/2020 menyebabkan tumpang tindih aturan dengan Permenkes 9/2020 dan Pergub DKI Jakarta 33/2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menegaskan akan tetap menerapkan Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020. 

Komentar