Anies: Aturan Ojol dalam PSBB Tidak Mengacu Permenhub yang Dikeluarkan Luhut
ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan aturan ojek online di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).
Yakni PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), di mana regulasi melarang ojek online mengangkut penumpang.
"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan PSBB, dan rujukan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," ujarnya di Balai Kota, Senin (13/4).
Karena itu, menurut Anies, pihaknya akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi namun tidak untuk mengangkut penumpang.
"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," katanya.
Hal itu juga berlaku untuk kegiatan lain yang menggunakan kendaraan roda dua. Sehingga bagi anggota keluarga yang menggunakan kendaraan roda dua jika bepergian dari rumah yang sama atau dengan alamat dan KTP sama serta bepergian bersama tidak menjadi masalah atau tidak melanggar.
"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kita tegakkan juga," jelas Anies.
Nantinya, bersama kepolisian dan TNI, Pemprov DKI akan mengintensifkan razia.
Sebelumnya, pada 9 April, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan mengeluarkan Permenhub 18/2020 yang di dalamnya menyebut bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Hal ini pun menyebabkan sejumlah kalangan menilai hadirnya Permenhub 18/2020 tumpang tindih dengan PMK 9/2020 dan Pergub 33/2020 yang melarang ojek online mengangkut penumpang.

Komentar