Minggu, 19 Mei 2024 | 22:43
NEWS

41 Narapidana Diamankan, Termasuk Dalang Diduga Kerusuhan Lapas Manado

41 Narapidana Diamankan, Termasuk Dalang Diduga Kerusuhan Lapas Manado
Ilustrasi penjara (Istockphoto/Chaiyapruek2520)

ASKARA - Puluhan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara diduga terlibat dalam kerusuhan di dalam Lapas telah diamankan ke Polda Sulawesi Utara. Dari jumlah itu, sejumlah narapidana kasus narkoba diduga sebagai provokator kerusuhan.

"Telah diamankan sebanyak 41 narapidana termasuk 18 orang para provokator terjadinya kerusuhan, kesemuanya narapidana kasus narkoba," ujar Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tejo Harwanto dalam keterangannya, Senin (13/4). 

Para narapidana yang terlibat kerusuhan bakal diproses hukum dan mendapat sanksi. Bahkan narapidana yang menjadi inisiator kerusuhan bakal dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. "Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut," ucapnya.

Plt Dirjenpas Nugroho mengungkapkan, kondisi lapas saat ini berangsur kondusif. Namun sejumlah fasilitas di area Lapas mengalami kerusakan dan terbakar. 

Sejumlah fasilitas yang rusak dan terbakar itu yaitu Blok hunian narapidana yaitu Blok D, Blok E dan Blok F yang diperuntukkan untuk Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), narapidana Tipikor (Tindak pidana korupsi) dan narapidana narkoba, poliklinik, kantin dan bengkel kerja. 

Sedangkan Blok Hunian A, B dan C, gedung perkantoran, dapur serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. "Perlengakapan senjata api lapas tetap terjaga dan aman. Alhamdulillah kondisi sudah aman dan kondusif," jelasnya. 

Lantaran sebagian blok hunian terbakar, sejumlah narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas lain di wilayah Sulawesi Utara, terdapat 137 Narapidana yang dipindahkan ke sejumlah lapas di wilayah Sulawesi Utara. 

Sat ini di Lapas Manado tersisa 295 narapidana dari sebelumnya 433 warga binaan. Mereka yang tidak turut dipindahkan narapidana yang tidak terlibat kerusuhan. Jadi dikembalikan ke Blok A, B dan C.

Pihaknya juga masih mendalami pemicu terjadinya kerusuhan. Beberapa faktor yang didalami, di antaranya mengenai layanan yang belum maksimal atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

"Seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait PP 99/12  untuk  mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado  lainnya yang telah dirumahkan melalui Asimlasi dan Integrasi berdasarkan Permenkumham No, 10 Tahun 2020," tutur Nugroho. 

Komentar