Aturan Ditarik, Ojek Sudah Boleh Angkut Penumpang
ASKARA - Setelah sebelumnya dilarang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akhirnya pemerintah mengizinkan ojek untuk mengangkut penumpang.
Aturan itu juga berlaku untuk sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, disertai dengan syarat.
Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, dalam hal tertentu ojek masih dibolehkan mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujar Adita, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4).
Aturan protokol kesehatan tersebut adalah melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara ketika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Selain mengatur soal izin kendaraan roda dua, aturan tersebut juga mengatur dua hal lain yakni terkait pengendalian transportasi untuk mudik 2020 dan pengendalian transportasi di seluruh wilayah.
Peraturan ini ditujukan untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana publik transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," katya Adita.
Rencananya, kebijakan tersebut juga akan diberlakukan di Depok, Bekasi, dan Bogor.

Komentar