Jumat, 19 Juni 2026 | 16:20
NEWS

PSBB Jakarta, Ini Sektor Usaha yang Tetap Beroperasi

PSBB Jakarta, Ini Sektor Usaha yang Tetap Beroperasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menekankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota ditujukan untuk memutus mata rantai penularan corona virus disease (Covid-19). 

Aturan PSBB di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. Penerapan PSBB mulai berlaku, Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan. 

"Ini bertujuan untuk memotong, memangkas mata rantai penularan Covid-19 dimana Jakarta saat ini merupakan episentrum dari masalah Covid-19," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis malam (9/4). 

Dengan aturan tersebut, maka seluruh aktivitas kantor dihentikan sementara dan wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau tempat tinggal. Aturan itu berlaku untuk semua sektor kecuali instansi pemerintah baik pusat atau daerah serta kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional dan BUMN dan BUMD. 

Selanjutnya, untuk dunia usaha yang mendapat pengecualian ada di sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan kontruksi. Lalu, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang diterapkan sebagai obyek vital nasional dan sektor swasta yang terkait dengan kebutuhan sehari-hari.

Tempat yang mendapat pengecualian tersebut diatur dalam peraturan gubernur tentang pembatasan kerja, kemudian pengaturan jumlah karyawan bekerja di waktu bersamaan untuk memastikan adanya social maupun physical distancing.

"Kemudian dalam sektor tertentu, misalnya dalam sektor konstruksi maka semua pekerja harus berada di semua lingkungan proyek dan tidak keluar masuk, pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyiapkan tempat tinggal, agar mereka mendapatkan makan dan minum fasilitas kesehatan sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek," tutur Anies. 

Terkait dengan bahan makanan dan minuman warung resto, rumah makan, masih diperkenankan beroperasi tetapi tidak diizinkan untuk makan di lokasi.

"Semua makanan diambil, dibawa atau nggak ada dine in, take away bisa delivery atau datang ke warung bungkus dan dibawa. Intinya adalah bukan menghentikan usaha rumah makannya, tapi makan tetap kurangi interaksi antar orang di rumah makan," tandasnya.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana. 

Komentar