Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:35
NEWS

Nico Minta Pemerintah Tak Hanya Blokir Situs Judol Tapi Putus Aliran Dana Penopang Operasional

Nico Minta Pemerintah Tak Hanya Blokir Situs Judol  Tapi Putus  Aliran Dana  Penopang Operasional
Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan. (dok)

ASKARA-. Langkah pemerintah yang hanya fokus memblokir situs judi daring (judol) dinilai tidak cukup. Pemerintah diminta memutus aliran dana yang menopang operasional jaringan tersebut.

Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR Junico Siahaan, dalam keterangan tertulis Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap transaksi digital harus diperkuat apalagi pelaku semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.

"Pemerintah jangan hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk," kata Junico.

Politisi PDI Perjuangan membeberkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara itu, transaksi melalui transfer bank dan dompet digital turun menjadi 11,4 persen.

Junico yang akrab disapa Nico ini menilai perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus segera direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, serta penyelenggara sistem pembayaran.

Pihaknya menilai munculnya skema deposit dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000, membuat akses terhadap judi daring semakin mudah dan berpotensi menjangkau kelompok rentan, termasuk anak-anak.

"Apalagi ada temuan bandar judi daring kini menawarkan deposit mulai Rp5.000 melalui QRIS. Ini sangat membahayakan karena bisa menyasar anak-anak," katanya.

Menurutnya lagi, nominal deposit yang kecil dapat menurunkan hambatan psikologis masyarakat untuk mencoba judi daring. Padahal, transaksi kecil yang dilakukan berulang kali dapat menggerus pengeluaran rumah tangga.

"Deposit Rp5.000 mungkin terlihat kecil. Namun, jika dilakukan berkali-kali setiap hari, uang untuk makan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga dapat habis tanpa terasa," tegas Nico.

Berdasarkan catatan PPATK, perputaran dana judi daring sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dalam 422,1 juta transaksi. Adapun pada triwulan I 2026, perputaran dana telah mencapai Rp40,3 triliun, dengan nilai deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Nico mengakui perputaran tahunan menurun dibandingkan 2024, tapi pihaknya mengingatkan bahwa peningkatan frekuensi transaksi justru menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.

"Turunnya nilai perputaran tahunan tidak boleh membuat pemerintah merasa persoalan telah selesai. Ketika frekuensi transaksi justru melonjak dan nominal deposit semakin kecil, berarti akses judi daring semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat," katanya.

Pihaknya juga menyoroti data Komdigi yang mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi daring, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menurut Nico menjadi peringatan serius bahwa persoalan judi daring tidak lagi sebatas pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman sosial yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Untuk itu, Nico mendorong pemerintah membangun sistem pertukaran data lintas lembaga secara real time, memperketat verifikasi merchant penerima QRIS, memperkuat deteksi transaksi mencurigakan, serta menindak rekening penampung, bandar, dan jaringan pinjaman daring ilegal yang mendukung ekosistem perjudian.

"Pemerintah juga harus memutus keterkaitan antara judi daring dan pinjaman daring ilegal dengan menindak bandar, memblokir rekening penampung, menghentikan promosi, serta melacak aset dan praktik jual beli rekening," tegas Nico.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten judi daring sejak Oktober 2024. Namun, menurutnya, pemberantasan judi daring tidak akan efektif apabila hanya mengandalkan pemblokiran situs.(dry)

Komentar