Rabu, 17 Juni 2026 | 15:32
NEWS

Ini Langkah Tegas Kominfo Berantas Hoax

Ini Langkah Tegas Kominfo Berantas Hoax
Ilustrasi. (Berita)

ASKARA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta masyarakat memanfaatkan ruang digital secara sehat dan cerdas, serta tidak membuat atau menyebarkan kabar bohong.

Johnny mengatakan, Cyber Drone Kominfo mencatat masih banyak disinformasi dan hoax yang beredar di dunia maya. Di mana hari ini (Rabu, 8/4) informasi hoax mencapai ratusan konten. 

"Hingga pagi ini ada 474 isu hoax secara kumulatif, dan tersebar di lebih dari seribu sebaran di platform digital," katanya di Graha BNPB, Jakarta.

Terlebih dalam kondisi darurat kesehatan saat ini di mana komunikasi lebih banyak dilakukan melalui platform digital Global, di antaranya dengan Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube.

Dengan total sebanyak 1.125 sebaran hoax, Kominfo telah menyampaikannya kepada Facebook sebanyak 785, Instagram (10), Twitter (324), dan Youtube (enam). 

Sementara yang sudah ditindaklanjuti oleh platform-platform tersebut saat ini sebanyak 359. Masing-masing Twitter (303), Instagram (tiga), dan Facebook (53).

"Dan yang terakhir oleh Youtube sampai saat ini kami masih mengusahakannya. Masih terdapat 766 isu hoax yang beredar atau yang beredar di dalam platform-platform digital," jelas Johnny.

Kominfo juga berkomunikasi secara rutin termasuk dengan kantor pusat perusahaan-perusahaan global tersebut baik di Amerika Serikat maupun perwakilan di Jakarta. Untuk meminta melakukan proses take down atau blokir terhadap hoax atau disinformasi yang ada di platform masing-masing. 

"Masalah Covid-19 adalah masalah global, bukan saja masalah Indonesia. Karenanya menangani dan memutus mata rantai baik secara global maupun secara domestik dalam negeri menjadi tugas kita semua, termasuk tugas platform-platform digital Global. Karenanya kami minta agar segera melakukan proses take down," papar Johnny.

Selain itu, hoax dan disinformasi adalah pelanggaran hukum sehingga tidak ada katagori. Termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia, baik undang-undang hukum pidana maupun secara khusus. 

Johnny juga menekankan sanksi kepada pencipta maupun penyebar hoax melalui Undang-Undang ITE, di mana di dalamnya ada sanksi pidana dan denda. 

"Karenanya kami minta kepada masyarakat untuk secara cerdas dan jangan memproduksi, jangan menyebarkan isu hoax karena akan berdampak secara hukum," pesannya. 

Selain berkomunikasi dengan pengelola media sosial, jalur hilir juga ditempuh Kominfo yakni dengan kepolisian yang meminta secara tegas untuk melakukan penegakan hukum. 

"Hingga hari ini dilakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus. Ada 77 tersangka yang sedang diproses, dan 12 sudah ditahan, 65 masih dalam proses pendalaman," jelas Johnny.

"Sekali lagi saya sampaikan kepada masayrakat, marilah saatnya kita di momen saat ini untuk menggunakan seluruh fasilitas di ruang digital, di gadget kita secara cerdas," kata politisi Partai Nasdem tersebut. 

Komentar