Senin, 20 Mei 2024 | 22:52
NEWS

Kapolri Akui Penegakan Hukum Tidak Bisa Memuaskan Semua Orang

Kapolri Akui Penegakan Hukum Tidak Bisa Memuaskan Semua Orang
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Kompas)

ASKARA - Kepala Polri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah surat telegram perintah sebagai upaya penegakan hukum untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). 

Namun hal itu mendapat kritik berbagai pihak. 

Menurut Jenderal Idham Azis, proses penegakan hukum memang tidak bisa memuaskan semua orang. Jika ada yang tidak setuju, terdapat mekanisme yang bisa ditempuh yaitu praperadilan.

"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," ujarnya kepada media, Rabu (8/4).

Secara keseluruhan, telegram-telegram yang dikeluarkan Jenderal Idham Azis memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19. Khususnya pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang diemban fungsi reserse kriminal dan jajarannya.

"Dalam konteks ini, penegakan hukum yang dilakukan Polri selama penyebaran Covid-19 pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium. Di mana Polri mengedepankan upaya preventif dan preemtif," jelas Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

Dia menerangkan bila upaya preventif dan preemtif tidak efektif, upaya penegakan hukum pun diambil dengan maksud memberikan kepastian hukum bagi pelanggar. 

"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," kata Asep Adi.

Misalnya dalam penanganan kasus hoax, Polri terus memberikan edukasi dan melakukan patroli siber secara konsisten. Saat upaya preventif dan preemtif tak efektif dalam penanganannya, tindakan tegas berupa penegakan hukum pun dilakukan.

"Substansinya, telegram bapak kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting," jelas Asep Adi. 

Adapun, telegram pertama yaitu nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, telegram nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok. 

Ketiga, telegram nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Keempat, telegram nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.

Kelima, telegram nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona. 

Komentar