Pengendara Motor Dilarang Berboncengan Direncanakan Berlaku di Masa Mudik
ASKARA - Munculnya informasi Operasi Simpatik 2020 Polri yang melarang pengendara motor tidak berboncengan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) dinilai kurang tepat.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, hal itu hanya imbauan apabila ada pembatasan kendaraan dan berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Sekedar imbauan. Ini redaksionalnya yang kurang pas. Nanti diberlakukan bila Menhub sudah menetapkan tentang pembatasan kendaraaan atau PSBB sudah dilaksanakan di suatu wilayah setelah ada izin Menkes," ujarnya, Selasa (7/4).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin menuturkan, informasi yang beredar itu rencananya akan berlaku pada masa mudik. Kendati hal tersebut masih dibahas di tingkat kementerian.
"Itu untuk mudik. Bukan untuk operasi ini. tidak ada Operasi Simpatik, yang ada Operasi Keselamatan," tuturnya.
Dikatakan, Operasi Kesalamatan itu menekankan kepada masyarakat tidak pulang kampung saat pandemi Covid-19 ini. Untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona yang meluas.
"Operasi keselamatan ini. Kita lebih banyak mengimbau masyarakat untuk tidak mudik, karena akan mempercepat proses penyebaran Covid-19. Tidak ada pelarangan motor berboncengan," jelasnya.
Musim mudik 2020 berbarengan dengan pandemi corona atau Covid-19, selain berisiko memicu kerumunan, mudik berpotensi membawa penyebaran corona ke desa-desa.
Sebelumnya, imbauan mudik sudah disampaikan oleh Kementerian Perhubungan. Tujuannya agar penularan virus corona (Covid-19) bisa ditekan karena perpindahan manusia dari zona merah, yakni Jakarta tidak terjadi keluar daerah secara meluas.

Komentar