Rabu, 10 Juni 2026 | 03:21
NEWS

Menkes Setujui Usulan Anies Baswedan Terapkan PSBB

Menkes Setujui Usulan Anies Baswedan Terapkan PSBB
Ilustrasi penyebaran virus corona. (Republika)

ASKARA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/239/2020 tentang PSBB.

Dalam keputusan menkes itu menimbang bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat. Serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Jakarta. 

Bahwa berdasar hasil kajian epidemologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19 semakin luas. 

"Surat keputusan tersebut memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," bunyi Keputusan Menkes tersebut, Selasa (7/4).

Dikatakan dalam Keputusan Menkes itu, Provinsi DKI Jakarta melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong menyosialisakan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. 

"Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran," tambah Keputusan Menkes itu. 

Keputusan Menkes berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 7 April 2020 dan diteken langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto. Adapun peraturan yang mengikatnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Pada 1 April lalu Gubernur Anies Baswedan mengajukan surat rekomendasi usulan Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Usulan ditujukan kepada Menkes Terawan Agus Putranto.

Komentar