Edaran Kemenkes: Disinfektan Hanya untuk Benda, Bukan Tubuh Manusia
ASKARA - Menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh memang ampuh membasmi virus. Namun menurut ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bahwa disinfektan hanya boleh disemprotkan ke benda atau barang.
Atas dasar itu, masyarakat disarankan menghindari penggunaan bilik disinfektan sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes RI yang tidak menganjurkan alat itu.
"Disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," ungkap Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmitos secara virtual, di kantor BNPB di Jakarta Timur, Minggu (5/4).
Disinfektan dalam edaran Kemenkes RI merupakan bagian dari upaya pencegahan kedua, setelah upaya pencegahan pertama berupa cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir.
Kemenkes lebih menganjurkan disinfektan lebih baik digunakan untuk bahan campuran mencuci baju, usai berpergian dari luar rumah sehingga baju tersebut dapat terhindar dari virus, khususnya Covid-19.
Masyarakat maupun pemerintah daerah dianjurkan memperbanyak wastafel portabel guna memudahkan masyarakat yang berpergian agar sering mencuci tangan sebagai langkah pertama mencegah Covid-19.
"Kita ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di tempat transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya," ujar Wiku.
Hal ini juga dapat diterapkan secara disiplin oleh seluruh masyarakat mulai dari tingkat RT/RW hingga pemerintah pusat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Jika kita menerapkan disiplin perilaku ini, baik nasional, provinsi, kota, desa, RW/RT sampai tingkat keluarga kami sangat percaya bahwa kita bisa secepatnya menekan kasus ini," pungkas Wiku.

Komentar