Sabtu, 11 Mei 2024 | 02:02
NEWS

Rekomendasi Penggunaan Masker untuk Cegah Covid-19

Rekomendasi Penggunaan Masker untuk Cegah Covid-19
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (BNPB)

ASKARA - Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merekomendasikan standar penggunaan alat pelindung diri (APD), salah satunya masker penutup hidung dan mulut. 

Ketua Pakar Gugus Tugas Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, ada tiga jenis masker yaitu masker kain, masker bedah, dan masker N95. Penggunaan setiap jenis disesuaikan pada kondisi maupun lokasi. Masker kain digunakan saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain. 

"Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat. Dan apabila mulai basah bisa diganti," jelasnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sedang sakit, sedangkan masker N95 untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi.

"Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur. Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95," terang Prof. Wiku. 

Tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah. 

Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu juga berpesan mengenai tradisi mudik yang berpotensi memperluas penularan Covid-19. Prof. Wiku berharap masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk tidak mudik.  

"Masyarakat yang sudah terlanjur mudik harus melakukan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari atau di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah atau setempat. Masyarakat setempat tetap mempraktikkan physical distancing, jangan berkerumun atau berkumpul," jelasnya. 

Kondisi yang harus diwaspadai bersama bahwa masyarakat terbagi dalam dua kelompok. Pertama, kelompok orang-orang lanjut usia dan yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta seperti diabetes, jantung, dan penyakit paru. Kedua adalah kelompok muda yang sehat. 

Perlu menjadi perhatian terhadap kelompok utama yang harus dijaga yaitu lansia dan mereka yang memiliki kondisi atau penyakit penyerta agar tidak tertular Covid-19.

"Peran pemerintah daerah di semua tingkat baik mulai dari RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi sangat penting. Sehingga sangat diharapkan bantuan dan kerja sama sebagai gugus tugas Covid-19 di daerah," demikian Prof. Wiku. 

Komentar