Penjelasan Kemenag Soal Isu Penundaan Ibadah Haji
ASKARA - Kementerian Agama menegaskan belum ada keputusan penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan untuk menunda ibadah yang masuk dalam rukun Islam tersebut.
Pemerintah Arab Saudi bukan meminta penundaan haji tapi menunda pelaksanaan kontrak layanan di Arab Saudi.
Isu penundaan haji 2020 kembali muncul setelah ada berita yang disadur secara kurang tepat oleh beberapa media yang bersumber dari wawancara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Benten dengan Ekhbariyya TV pada 31 Maret.
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa menteri haji dan umrah Saudi meminta umat muslim untuk menunda rencana menunaikan ibadah haji sampai situasinya jelas.
Padahal, pernyataan Muhamad Saleh Benten hanya meminta kepada umat muslim di berbagai negara untuk menunda kontrak apapun sampai kondisinya jelas.
Pernyataan itu sejalan dengan surat dari menteri haji dan umrah Arab Saudi yang ditujukan kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi pada 12 Maret lalu.
"Seperti surat resmi yang disampaikan kepada Menag Fachrul Razi, menteri haji dalam wawancara itu meminta agar seluruh negara pengirim jemaah untuk menunda penyelesaian akad-akad atau kontrak haji," ujar Juru Bicara Kemenag Oman Fathurahman.
"Jadi konteks penyataan pers menteri haji Saudi itu adalah menunggu atau tidak buru-buru untuk melakukan kontrak pelayanan haji. Ini bisa jadi karena pemerintah Saudi masih fokus untuk memaksimalkan penyiapan fasilitas perhajian ketimbang mengurus administrasi kontrak," lanjutnya.
Oman menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kemenag mendapat mandat dari undang-undang untuk menyelenggarakan haji sebagai tugas negara. Karenanya, Kemenag berkomitmen menjalankan tugas semaksimal mungkin.
"Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini maka kami tetap berproses seperti biasa," tuturnya.
Sebab, lanjut Oman, penyelenggaraan haji diatur secara legal formal dalam taklimatul haj yang ditandatangani antara Indonesia dan Saudi. Proses penyiapan haji juga tidak hanya urusan pelayanan di Saudi. Urusan pelayanan di dalam negeri juga tidak kalah penting karena menyangkut pemenuhan hak dan kewajiban calon jemaah yang akan berangkat.
Seiring pandemi virus corona (Covid-19) di dunia, termasuk Indonesia dan Saudi Arabia, Kemenag juga telah menyiapkan skenario untuk memitigasi beragam kemungkinan dalam penyelenggaraan haji. Termasuk jika akhirnya dibatalkan.
Saat ini, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sedang menggarap detail-detail skenario supaya dapat dilaksanakan secara praktis dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan skenarionya," kata Oman. (kesatu/why)

Komentar