Senin, 08 Juni 2026 | 07:52
NEWS

Beda Dengan Negara Lain, Alasan Jokowi Terbitkan Dasar Hukum PSBB

Beda Dengan Negara Lain, Alasan Jokowi Terbitkan Dasar Hukum PSBB
Presiden Joko Widodo. (Alinea)

ASKARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dasar hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rapat kabinet menyusul ditetapkannya virus corona (Covid-19) sebagai penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. 

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. 

Dengan terbitnya PP maka dalam penerapannya jelas. Di mana para kepala daerah tidak membuat aturan sendiri.

"Saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," jelas Jokowi.

Jokowi juga memberikan alasan mengapa Indonesia tidak memberlakukan kebijakan yang sama dalam menangani wabah virus corona. Lantaran setiap negara memiliki ciri khas berbeda dari segala aspek

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," paparnya.

Dengan itu, pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Sehingga semuanya harus dihitung, dikalkulasi dengan cermat.

Dalam aturannya dibuat secara jelas dan tegas. Pertama yakni kesehatan masyarakat adalah yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar. 

Kedua, menyiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. 

"Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya," tandas Jokowi. 

Komentar