Libur Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 5 April
ASKARA - Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang waktu peniadaan aturan ganjil genap kendaraan.
Sebelumnya peniadaan ini hanya dilakukan sampai 29 Maret namun diperpanjang menjadi 5 April.
"Perpanjangan peniadaan ganjil genap ini merujuk keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jadi 5 April baru dicabut," kata Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Selasa (24/3).
Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar ganjil genap tidak akan dilakukan. Tetapi, penindakan pelanggaran lain tetap berlaku.
Seperti pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur bus Transjakarta.
Selain itu, penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).
"Kami tetap akan bekerja maksimal di lapangan," kata Fahri. (jpnn/why)

Komentar