Dubes Tantowi Ingatkan WNI yang Melanggar Pembatasan Lalu Lintas Orang
ASKARA - KBRI untuk Wellington mengingatkan agar warga negara Indonesia yang bersifat traveler atau melakukan perjalanan pendek di Selandia Baru segera kembali ke Tanah Air.
Sebelumnya sudah ditetapkan kebijakan pemerintah melakukan pembatasan lalu lintas orang yang berlaku mulai hari ini, Jumat (20/3).
WNA dari sejumlah negara yang dibatasi kedatangannya baik masuk maupun transit di Indonesia adalah dari Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris, termasuk Korea Selatan dan Tiongkok. Hal ini diterapkan sebagai strategi pemerintah Indonesia dalam memutus penyebaran virus corona (Covid-19)
Seiring kebijakan ini, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Wellington Tantowi Yahya meminta agar traveler WNI di Selandia Baru segera kembali ke Tanah Air. Ia meminta para WNI untuk mematuhi aturan-aturan yang disampaikan dalam kebijakan tersebut maupun oleh pemerintah Selandia Baru.
Imbauan juga berlaku kepada WNI yang ingin berkunjung ke Selandia Baru untuk dipertimbangkan secara matang. Jika mendesak, maka harus menjalani isolasi diri terlebih dahulu selama 14 hari saat tiba di Selandia Baru.
"Ikuti seluruh ketentuan isolasi dan seluruh biaya terkait isolasi diri ini menjadi tanggungan anda sendiri, artinya baik pemerintah Selandia Baru maupun Indonesia tidak bertanggung jawab atas isolasi tersebut," papar Tantowi.
Selain itu, dia juga meminta seluruh WNI tidak menganggap remeh atas kebijakan tersebut. Bahkan menjadi catatan merah jika seorang WNI melanggar ketentuan yang ada, dan kemungkinan akan berdampak buruk dalam proses perjalanan berikutnya.
"Kami peringatkan kepada Anda untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, karena sanksinya sangat jelas dan berat. Anda bisa dideportasi dan proses permohonan visa berikutnya menjadi bermasalah," sambung Tantowi.
Para WNI juga diminta untuk terus memantau website KBRI Wellington dan sosial media yang ada terkait isolasi diri dan ketentuan-ketentuan imigrasi lainnya.
Tantowi menekankan imbauan WNI untuk kembali ke Tanah Air juga harus disikapi secara bijak. Bukan tanpa alasan bahwa mereka yang kembali pulang sekaligus untuk mengindari semakin berkurangnya opsi penerbangan yang beroperasi dan kemungkinan diterapkannya kebijakan lockdown oleh pemerintah Selandia Baru.
"Memang hingga saat ini belum ada indikasi pemerintah negeri ini akan melakukan lockdown tapi kita tidak pernah tahu kemungkinan-kemungkinan selanjutnya," kata Tantowi.
Menanggung tanggung jawab sendiri juga termasuk peringatan yang disampaikannya jika WNI tidak mengindahkan imbauan dari kebijakan pemerintah.
"Hal berikutnya adalah jika anda wisatawan Indonesia yang sedang berada di luar negeri memutuskan untuk tidak mengikuti imbauan pemerintah Indonesia untuk segera kembali ke tanah air, maka segala konsekuensi akibat keputusan tersebut menjadi tanggung jawab Anda atau wisawatan misalnya hrus tinggal lebih lama di selandia baru," tutur Tantowi.
Pelayanan kekonsuleran untuk pelayanan paspor dan visa masih tetap dibuka dengan perjanjian. Di mana WNI bisa menghubungi KBRI Wellington di nomor 044758699 atau extension di 717 atau 718.
"Sedangkan untuk pelayanan lainnya misalnya legalisasi dokumen, silahkan kirim melakui pos, tidak ada pembiayaan selama itu adalah dokumen pribadi ada pembiayaan untuk dokumen, bisnis," kata Tantowi.
Adapun, saat ini bagi WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia biaya visanya adalah sebesar 80 dollar Selandia Baru untuk single entry yang masa berlaku selama 30 hingga 50 hari.
"Apabila masa berlaku visa tersebut berakhir sedangkan covid-19 belum mereda maka wajib bagi traveler tersebut untuk aplikasi ulang dengan biaya ulang. Semua ini kami lakukan demi keselamatan kita bersama. Stay safe, stay healthy," demikian Tantowi.

Komentar