Kamis, 18 Juni 2026 | 00:52
NEWS

Edhy Prabowo Terbitkan Kepmen Pencegahan Corona di Kementerian KKP

Edhy Prabowo Terbitkan Kepmen Pencegahan Corona di Kementerian KKP
Menteri KKP Edhy Prabowo saat rapat dengan Satgas pencegahan dan penanganan Covid-19 (Dok: Humas KKP)

ASKARA - Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengerahkan seluruh jajaran eselon I dan II untuk membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran (Covid-19).

Pembentukan yang dilakukan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) nomor 27/Kepmen-KP/2020 ini adalah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Edhy menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP, Antam Novambar sebagai Ketua Satgas tersebut, tim ini akan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan penyebaran Covid-19.

Antam akan mengatur seluruh jajarannya tersebut selain memerintah untuk melakukan pencegahan dan menanggulangi, namun anggota juga harus menerima, membantu, dan memberikan pelayanan berupa informasi yang berhubungan dengan Covid-19.

"Kemudian memberikan pertolongan atau pelayanan mengantar jika ada masyarakat atau pegawai yang membutuhkan pengantaran ke rumah sakit dengan menggunakan ambulance," kata Edhy, Jumat (20/3).

Masa kerja Satgas tersebut terhitung sejak 18 Maret lalu dan akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya status keadaan tertentu darurat bencana penyakit akibat wabah virus corona. 

Sejalan dengan Kepmen tersebut, juga akan dibangun Posko Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 KKP di sekitar Gedung Mina Bahari (GMB) I. Fasilitas dari posko ini juga disediakan seperti ambulance, tenaga medis, serta alat kesehatan penunjang seperti tabung oksigen, kursi roda, masker, dan obat-obatan.

Sebelumnya, pada Minggu 15 Maret 2020, Edhy Prabowo juga mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi agar terhindar dari Covid-19. 

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP, seperti work from home serta peniadaan atau pembatalan kunjungan ke daerah dan luar negeri.

Dilakukan juga penyemprotan disinfektan ke semua ruang kantor di KKP, pengecekan suhu tubuh pegawai dan tamu, serta menyiapkan hand sanitizer di dekat-dekat pintu masuk dan lift.

Komentar