Mulai Besok Indonesia Batasi Perlintasan Orang
ASKARA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan memberlakukan pembatasan perlintasan orang mulai besok (Jumat, 20/3).
Hal ini dilakukan mengingat banyak negara yang telah terjangkit virus corona (Covid-19) sekaligus mengikuti laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO). Dengan ini warga negara Indonesia diimbau untuk membatasi bepergian ke luar negeri kecuali berdasarkan hal mendesak.
"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, Kamis (19/3).
Pemerintah juga menangguhkan selama satu bulan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas untuk para pendatang.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," tutur Retno.
Negara-negara yang tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia selama 14 hari mulai besok adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.
Kemudian, para pendatang wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," jelas Retno.
Adapun, para WNI yang kembali dari negara-negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Selain itu, bagi pendatang asing yang perpanjangan izin tinggal di Indonesia sudah habis masa berlakunya maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7/2020.
Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir maka pengaturannya juga sesuai dengan permenkumham tersebut.
"Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," demikian Retno.

Komentar