Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:49
NEWS

Pemda Harus Siap Bekerja 24 Jam Saat Tanggap Darurat Covid-19

Pemda Harus Siap Bekerja 24 Jam Saat Tanggap Darurat Covid-19
Ilustrasi Corona Positif (Kliktrend.com)

ASKARA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status bencana non-alam seperti wabah penyakit virus corona (Covid-19) bukan termasuk bencana nasional. Namun dalam penanganannya dilakukan dengan skala nasional dan mengerahkan potensi sumber daya nasional.

Berdasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, non-alam dan sosial. 

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menjelaskan, bencana non-alam ialah bencana yang diakibatkan peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. 

"Dalam hal ini penyakit corona virus (Covid-19) termasuk bencana non-alam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO," ujar Agus, Selasa (17/3).

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana ialah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah, untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi lembaga yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana. 

"Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota," kata Agus. 

Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. 

Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Pemerintah telah menetapkan masa darurat virus corona hingga 29 Mei 2020. 

"Dengan menetapkan status siaga atau tanggap darurat COVID-19, berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit corona virus (Covid-19)," ucap Agus. 

Komentar