Selasa, 24 Juni 2025 | 23:28
NEWS

Sah, Gugatan Warga ke Anies Baswedan Ditetapkan PN Jakarta Pusat

Sah, Gugatan Warga ke Anies Baswedan Ditetapkan PN Jakarta Pusat
Ilustrasi class action (Beritasatu.com)

ASKARA - Gugatan Banjir Jakarta 2020 yang diajukan 312 korban banjir Jakarta, 1 Januari 2020 didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/3).  

Gugatan tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang ke-6 dengan Ketua Hakim Panji Surono kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. 

"Dalam Penetapan Majelis Hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action," ujar Azas Tigor Nainggolan dari Tim Advokasi Banjir Jakarta.

Dalam penetapannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan, gugatan tersebut sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma No. 1/2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action. 

Sebelumnya, 312 warga menggugat lantaran menilai Anies Baswedan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur Jakarta dalam melindungi warganya dari dampak banjir Jakarta 2020.

Sidang gugatan class action tersebut akan dilanjutkan kembali pada Selasa (31/3) dengan agenda Pihak Penggugat Class Action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma No. 1/2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action.

Komentar