Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:30
NEWS

Polda Kepri Tangkap 5 Penjual Telur Penyu

Polda Kepri Tangkap 5 Penjual Telur Penyu
Polisi memperlihatkan telur penyu yang diperjual belikan secara ilegal. (Askara/Hendrata Yudha)

ASKARA - Polisi menangkap lima tersangka penjualan telur penyu dan menyita sebanyak 1.007 butir telur sebagai barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan, Provinsi Kepri," kata Wakil Dirreskrimsus Polda Kepulauan Riau AKBP Nugroho Agus Setiawan kepada media, Selasa (17/3).

Lima tersangka yang ditahan berinisial MD (47 tahun), DC (26), AK (36), BF (29), dan EN (62).

Nugroho menambahkan, tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut berada di Tanjungpinang dan Kota Batam.

"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu," jelasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 40 ayat 2 dan/atau ayat 4 junto pasal 21 ayat 2 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Di mana, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (hen/why)

Komentar