Senin, 08 Juni 2026 | 07:51
NEWS

Pemerintah Wajib Penuhi Hak Kesehatan Rakyat

Pemerintah Wajib Penuhi Hak Kesehatan Rakyat
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan. (Shutterstock)

ASKARA - Hak atas kesehatan rakyat saat ini sedang terancam oleh penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia. 

Terlihat dari terus meningkatnya sejumlah orang yang positif terinfeksi. Bahkan sudah ada korban meninggal dunia. 

Akibatnya, keresahan dan kecemasan mulai tercipta di tengah masyarakat. Karena simpang siurnya informasi tentang bahaya Covid-19 maupun belum menyakinkannya langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus dan penanganan medisnya. 

Karenanya, imbauan pemerintah agar masyarakat tidak panik tentu saja tidak mencukupi untuk menenangkan masyarakat.

Komisi Nasional HAM mengimbau, pemerintah pusat dan daerah supaya bertindak lebih nyata dan menyakinkan demi terlindungi dan terpenuhinya hak atas kesehatan dan hak atas pelayanan kesehatan yang prima. 

Perlu kiranya pemerintah menyediakan dan menginformasikan keterangan-keterangan valid tentang langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganan cepat jika telah terpapar. 

"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur-unsur masyarakat bisa dan siap berpartisipasi menghadapi perkembangan keadaan," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Amiruddin kepada media, Jumat (13/3).

Kesiapan dan kepastian juga perlu di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat demi mencegah kepanikan publik. 

Mengingat begitu luasnya wilayah Indonesia, fasilitas dan tenaga kesehatan harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.

"Perlu ada kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang 
simpang siur bisa diatasi," ucap Amiruddin.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11/2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. di mana, pada pasal 12 menyatakan bahwa negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani. Sementara pasal 12 ayat 2C menekankan kewajiban negara (state obligation) dalam pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya berhubungan dengan pekerjaan.

Komentar