Halo BPJS, kami Sebagai Peserta atau Konsumen BPJS Kesehatan Tidak Dilindungi Hak Kesehatannya?
Pagi ini anak saya melakukan pemeriksaan ke bagian Gigi Klinik Pratama St Carolus Jl. Salemba Jakarta Pusat menggunakan fasilitas sebagai pengguna (konsumen) layanan BPJS Kesehatan (BPJS). Setelah dilakukan pemeriksaan anak saya diberitahu oleh dokter yang memeriksa giginya bahwa giginya yang baru tumbuh dan menjepit gusi harus dicabut ke bagian bedah mulut. Sementara poli gigi RS Carolus tidak bekerja sama dengan BPJS. Untuk itu jika menggunakan BPJS direkomendasikan ke RS Radjak, dulu RS Thamrin di jln Salemba juga. Istri saya coba tanya ke bagian Informasi RS Carolus bisa operasi pencabutan bagian bedah tapi biayanya Rp 7-8 juta dan tidak bisa menerima BPJS. Pertanyaan saya, kok bisa untuk layanan bedah mulut di RS Carolus tidak bisa dengan menggunakan BPJS tetapi bisa dengan bayar sendiri Rp 7-8 juta? Belakangan kami mendapat informasi bahwa tidak ada kerja sama BPJS Kesehatan dengan poli gigi RS Carolus.
Okelah isteri dan anak saya selanjutnya pergi ke RS Radjak. Setelah antri beberapa waktu, anak saya dipanggil. Rupanya dokter spesialis Bedah Mulut di RS Radjak hanya praktek 1 bulan sekali. Akhirnya anak saya baru bisa mendaftar untuk konsul dengan dokter spesialis Bedah Mulut tanggal 17 September 2020. Berhubung anak saya dalam keadaan sakit gusi dan mulutnya, kembali lagi ke Klinik St Carolus untuk bertanya informasi jalan keluar lain. Sulit harus menunggu hingga tanggal 17 September 2020 hanya untuk konsul, sementara anak saya terus kesakitan gusi dan mulutnya. Saya ikut menyusul ke Klinik St Carolus mencoba meminta tolong seorang kawan pekerja di RS Carolus untuk mendapatkan alternatif pengobatan bagi anak saya. Rupanya tetap tidak bisa dan kawan saya mengatakan bahwa poli gigi RS Carolus memang tidak bekerja sama dengan BPJS. Begitu pula untuk meminta merubah RS rujukan ke rumah sakit lain agar bisa mendapatkan layanan RS lain agar bisa lebih cepat pun klinik St Carolus, menurut teman saya sudah tidak bisa. Saya juga bertanya, kok dokter yang memeriksa kondisi gigi anak saya pun tidak memberi obat, semisal obat untuk penghilang rasa sakit untuk sementara menunggu layanan bagian bedah mulut rujukan.
Rupanya beginilah memang yang kondisi sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan yang tetap tidak dilindungi hak hidup dan hak atas kesehatannya. Proses untuk mendapatkan layanan sudah dilalui tetap tidak bisa mendapatkan layanan sebagaimana mestinya secara manusiawi. Sebagai peserta BPJS, saya sekeluarga sering kali mendapatkan masalah untuk mendapatkan layanan kesehatan. Padahal kami sebagai peserta BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak atau terlambat melakukan pembayaran sebagai peserta layanan kelas 1 BPJS Kesehatan. Begitu pun ketika harus membayar kenaikan 100% dari iuran sebesar Rp 80.000 per orang menjadi Rp 160.000 kami tetap membayar tepat waktu. Tetapi kok layanan BPJS Kesehatan tetap buruk dan tidak profesional?
Sebagai peserta BPJS Kesehatan seharusnya kami dilindungi hak kesehatannya. BPJS dibuat oleh pemerintah adalah untuk melayani dan melindungi hak atas kesehatan warga negara yang menjadi peserta BPJS. Tetapi yang terjadi di lapangan ternyata tidak ada sama sekali perlindungan hak atas kesehatan peserta atau konsumen BPJS? Pertanyaan saya berikutnya untuk kerja sama layanan di rumah sakit itu atas permintaan rumah sakit atau kewajiban BPJS Kesehatan melengkapinya agar layanan kesehatan yang bisa diterima oleh para peserta atau konsumen BPJS lebih banyak dan baik?
Mohon penjelasannya? Bayangkan saja, hanya karena urusan tidak ada kerja sama layanan rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, anak saya harus menunggu setengah tahun hingga 17 September 2020 dan itu hanya untuk Konsul dengan dokter, belum ada tindakan dan harus menahan rasa sakit. Akhirnya kami membawa anak kami ke berobat ke Klinik Profesi RSKGM FKG UI di jln Salmeba Raya, Jakarta Pusat.
BPJS Kesehatan jika tidak mampu memenuhi pelayanan hak atas kesehatan peserta atau konsumennya dibubarkan saja. Toh selama ini hanya foya-foya makan gaji dari menguras uang rakyat dan teriak defisit keuangannya terus menerus sampai hari ini. Hai pemerintah, apa kerja kalian jika BPJS Kesehatan yang produk kalian tidak mampu membangun layanan kesehatan secara manusiawi? Ayo pemerintah periksa dan audit layanan serta penghamburan uang rakyat oleh manajemen BPJS Kesehatan untuk perbaikan dan melindungi hak kesehatan rakyat.
Azas Tigor Nainggolan.
Warga Negara Indonesia dan peserta BPJS Kesehatan.
Analis Kebijakan Publik

Komentar