Rabu, 10 Juni 2026 | 05:05
NEWS

Babak Baru, Sidang Novel Baswedan Digelar Pekan Depan

Babak Baru, Sidang Novel Baswedan Digelar Pekan Depan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Okezone)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas terdakwa Rony Bugi dan Rahmat Kadir Mahulete terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada Selasa (10/3).

Humas PN Jakut Djuyamto mengatakan bahwa ketua PN Jakut telah menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta. Serta Muh. Ichan sebagai panitera pengganti," ujarnya kepada media, Rabu (11/3).

PN Jakut bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Novel Baswedan dengan agenda memeriksa terdakwa. 

"Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Djuyamto. 

Pasal yang didakwakan terhadap dua pelaku ialah pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada 25 Februari 2020, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21. Berkas diserahkan penyidik polisi setelah menggelar rekonstruksi perkara pada 7 Februari 2020. 

Jaksa peneliti Kejati DKI sempat mengembalikan berkas kedua tersangka kepada penyidik pada 28 Januari 2020 lantaran masih ada kekurangan syarat. Diketahui, dua pelaku merupakan anggota aktif Polri. 

Komentar