Sudah Selayaknya Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dibatalkan MA
ASKARA - Kita hormati dan dukung putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Artinya masyarakat membayar iuran BPJS sesuai tarif sebelum dinaikkan.
Berarti BPJS Kesehatan juga harus mengembalikan kelebihan pembayaran masyarakat selama tiga bulan kenaikan. Pengembalian kelebihan pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menghitung kepada pembayaran bulan selanjutnya. Sudah selayaknya kenaikan tarif BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung. BPJS dibangun oleh pemerintah adalah untuk menghormati dan melindungi hak asasi kesehatan warga negara. Jelas menaikkan sepihak tarif BPJS Kesehatan oleh pengelolanya adalah sebuah pelanggaran atas perlindungan hak asasi kesehatan warga negara dan bertentangan dengan misi dibangunnya BPJS.
MA mengabulkan judicial review (uji materil) terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Berdasarkan putusan ini maka pembatalan terhadap kenaikan iuran BPJS kesehatan ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020.
"MA dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi. Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ketentuan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Senin 9 Maret 2020.
MA memutuskan pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menyatakan;
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar;
a. Rp 42.OOO per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I
(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Berdasarkan putusan MA dengan dibatalkannya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 maka iuran BPJS kembali ke Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 iuran semula yaitu;
a. Sebesar Rp 25.500 untuk Kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk Kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk Kelas I
Putusan MA itu juga sekaligus berarti bahwa BPJS Kesehatan harus melaksanakan pengembalian iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Januari 2020. Artinya BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar masyarakat selama tiga bulan kenaikan yakni bulan Januari hingga Maret 2020. Pengembalian kelebihan pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menghitung kepada pembayaran bulan selanjutnya.
Azas Tigor Nainggolan
(Analis kebijakan publik)
Komentar