Begini Sikap MUI Soal Larangan Umrah Sementara dari Arab Saudi
ASKARA - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Arab Saudi untuk mencegah mewabahnya virus corona dengan menghentikan sementara izin umrah terhadap semua negara. Termasuk bagi jamaah asal Indonesia.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan, bahwa ibadah umrah hukumnya sunah. Sedangkan melindungi jiwa itu hukumnya wajib.
Mengenai pelarangan untuk sementara melaksanakan ibadah umrah dari negara lain tujuannya adalah untuk menghindari. Adanya bencana berupa merebaknya virus corona yang akan bisa mengancam jiwa dan diri dari para jamaah.
"Jika ada pertentangan antara yang sunah dengan yang wajib maka yang harus didahulukan adalah yang wajib," ujar Anwar Abbas kepada Askara, Minggu (1/3).
Untuk itu, MUI mengimbau para calon jamaah bersabar, sampai situasinya sudah dianggap aman oleh Pemerintah Arab Saudi. Terlebih, larangan ini jelas-jelas bisa diterima alasannya secara agama dan akal sehat.
"Oleh karenanya kita dalam menghadapi masalah ini, terutama mereka-mereka yang sudah terjadwal akan melaksanakan umrah supaya bisa menyikapi hal ini dengan bijak," jelas Anwar.
Sebab, kata Anwar, di balik pelarangan tersebut ada kebaikan dan manfaat serta kemashlahatan yang lebih besar. Tentu terlindunginya jiwa dan diri dari para calon jamaah umrah.
"Itu jelas sangat penting dan sangat mengemuka kita lihat dari kebijakan ini," tandas Ketua PP Muhammadiyah itu.
Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena imbas larangan umrah sementara yang dikeluarkan Arab Saudi hari ini.
Penangguhan visa umrah itu dikeluarkan Saudi di tengah penyebaran virus corona yang terus melonjak terutama di kawasan Timur Tengah. Aturan penangguhan umrah tersebut dirilis oleh Kerajaan Arab Saudi pada Kamis (27/2) dini hari.

Komentar