Senin, 29 April 2024 | 13:42
NEWS

Mendesak Penerbitan SK PPPK

Mendesak Penerbitan SK PPPK
Ilustrasi guru honorer (Nawacitapost)

ASKARA - Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia Didi Suprijadi mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau SK PPPK.

Pasalnya, sudah satu tahun pasca mengikuti dan lulus seleksi PPPK pada 2019, SK tidak kunjung diterbitkan.

"P3K ini secepatnya di-SK-kan karena sudah satu tahun," kata Didi dalam diskusi bertajuk Skema Dana BOS, Kenapa Diubah di Jakarta, Sabtu (15/2).

Didi mengingatkan bahwa menyangkut guru honorer semuanya sudah berusia tua. Karena itu, dia meminta agar pemerintah segera menerbitkan SK untuk mereka.

"Semua ini guru honorer yang sudah tua-tua. Sebentar lagi mau pensiun," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah meminta 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 bersabar. Tidak akan lama lagi perpres tentang jabatan PPPK akan terbit.

"Sabar saja, perpresnya bentar lagi terbit. Tinggal dikit lagi," kata Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

Rekrutmen PPPK tahap satu dari jalur honorer K2 berusia 35 tahun ke atas. Di mana tenaga guru yang lulus sebanyak 34.954, kesehatan 1.792, penyuluh pertanian 11.670. Total 51 ribuan orang ini sedang menunggu pengangkatan sebagai PPPK. (jpnn/why)

Komentar