Pertamina Turunkan Harga Pertamax Rp 200 Per Liter
ASKARA - PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) jenis Pertamax.
Penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Mulai 1 Februari 2020 per pukul 00.00 WIB, harga BBK jenis Pertamax turun Rp 200 menjadi Rp 9.000 per liter dari sebelumnya Rp 9.200.
Selain DKI Jakarta, harga Rp 9.000 untuk Pertamax juga berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan untuk penyesuaian Pertamax menjadi harga Rp 9.200 per liter terjadi di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Batam harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 9.400 per liter.
Kemudian wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo juga mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter.
Pertamina Dex tetap di harga Rp 10.200 per liter, kemudian jenis Dexlite tetap Rp 9.500 per liter dan Pertalite tetap Rp 7.650 per liter.
''Penyesuaian berupa penurunan harga di produk Pertamax dan Pertamax Turbo,'' kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangannya.

Komentar