Minggu, 08 November 2026 | 00:36
NEWS

Ribuan Nomor Diduga Disadap, Soleman Ponto Desak Bongkar Aktor di Balik Layar

Ribuan Nomor Diduga Disadap, Soleman Ponto Desak Bongkar Aktor di Balik Layar
Soleman Ponto pertanyakan siapa di balik rantai komando (Dok Askara)

ASKARA - Siapa sebenarnya yang mengendalikan dugaan penyadapan melalui Lawful Interception Management System (LIMS)? Siapa yang menentukan nomor telepon menjadi sasaran, siapa yang memberi perintah, dan kepada siapa hasil intersepsi diserahkan?

Pertanyaan mendasar itu kini membayangi penanganan perkara dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri. Kasus ini tidak lagi cukup dilihat sebagai persoalan operator yang mengoperasikan perangkat elektronik. Ada rantai kewenangan dan pengambilan keputusan yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

Hingga 6 November 2026, penyidikan disebut telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Penetapan Slamet sebagai tersangka merupakan perkembangan lanjutan setelah sebelumnya berstatus saksi. Tiga tersangka lainnya telah ditahan, sedangkan Slamet belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan pascastroke.

Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan intersepsi disebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, wartawan, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan pemasukan nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana. Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 turut menjadi bagian yang perlu diungkap.

Bagi Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. Soleman B. Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, persoalan paling penting justru terletak pada siapa yang membutuhkan dan memanfaatkan informasi tersebut.

Dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, Sabtu (7/11/2026), Ponto mengingatkan bahwa pengumpulan informasi dalam kegiatan intelijen tidak berlangsung tanpa tujuan dan pihak yang membutuhkan.

"Prinsip intelijen itu sederhana: tidak ada pengumpulan informasi tanpa user," ujar Ponto.

Pernyataan tersebut mengandung pertanyaan penting bagi penyidik: jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada orang yang menekan tombol atau mengoperasikan sistem, sementara pihak yang meminta dan menerima informasi tidak tersentuh pemeriksaan.

Menurut Ponto, pengungkapan perkara harus menjangkau seluruh mata rantai, mulai dari pemrakarsa, pemberi perintah, pemberi persetujuan, pelaksana teknis, hingga penerima dan pengguna hasil intersepsi.

Sebab, operator yang menjalankan perangkat belum tentu menjadi pihak yang menentukan sasaran maupun pihak yang berkepentingan atas informasi yang dikumpulkan.

"Operator memang penting diperiksa, tetapi jangan berhenti pada operator. Harus diketahui siapa yang memberikan perintah, siapa yang meminta informasi, siapa yang menerima, dan siapa yang menggunakan hasil penyadapan tersebut," tegasnya.

Karena itu, penyidik perlu menelusuri dokumen permintaan, persetujuan pejabat berwenang, catatan aktivitas sistem, serta alur distribusi informasi.

Pertanyaan mengenai siapa yang memberi instruksi bukan sekadar persoalan administrasi. Jawabannya dapat membantu mengungkap apakah tindakan intersepsi dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atau justru menyimpang dari tujuan yang dibenarkan undang-undang.

Ponto juga mengingatkan agar tidak terjadi pencampuradukan antara legalitas perangkat dan legalitas tindakan.

LIMS sebagai sistem teknologi tidak otomatis membuat seluruh aktivitas penyadapan menjadi sah. Penggunaannya harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, dengan tujuan dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Jangan mencampuradukkan antara legalitas alat dengan legalitas tindakan. Sistemnya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, tetapi setiap tindakan penyadapan tetap harus memiliki dasar kewenangan yang sah," jelasnya.

Dengan demikian, penyidik harus menjawab siapa yang memiliki otorisasi, apa dasar hukum penyadapan, siapa sasaran yang ditetapkan, dan apakah prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi.

Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan lebih dari 6.000 nomor telepon yang masuk dalam daftar sasaran pemantauan.

Angka tersebut perlu diuji melalui bukti digital. Sebab, nomor yang tercatat dalam sistem belum tentu seluruhnya telah menjadi sasaran intersepsi aktif.

Ponto menilai asal-usul daftar dan mekanisme pemasukan nomor harus menjadi bagian penting pemeriksaan.

"Kalau ada ribuan nomor yang masuk dalam suatu sistem pemantauan, pertanyaan pertama adalah siapa yang meminta nomor-nomor itu dimasukkan. Kemudian, siapa yang menyetujui dan siapa yang menerima hasil informasinya?" paparnya.

Ia menekankan perlunya membedakan antara daftar permintaan, nomor yang telah diaktifkan sebagai target, dan nomor yang benar-benar telah mengalami intersepsi.

"Angka 6.000 itu harus diuji dengan bukti digital. Harus diketahui apakah semuanya benar-benar menjadi target penyadapan, apakah baru berupa daftar permintaan, atau sudah masuk dalam proses intersepsi. Itu dua hal yang berbeda," katanya.

Pemeriksaan forensik digital menjadi salah satu kunci untuk mengungkap perkara ini. Audit trail atau rekam jejak aktivitas sistem dapat membantu mengidentifikasi akun pengguna, waktu akses, perubahan konfigurasi, pemasukan nomor sasaran, aktivasi intersepsi, hingga pengunduhan dan pemindahan data.

Dugaan penghapusan berkas pada Oktober 2026 juga perlu diperiksa secara mendalam, termasuk keberadaan salinan cadangan dan kemungkinan pemulihan data.

"Jejak digital harus diperiksa secara menyeluruh. Dari sana dapat diketahui siapa yang mengakses, kapan dilakukan, tindakan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat persetujuan atau perintah dari pejabat yang berwenang," ujar Ponto.

Namun, ia mengingatkan agar pertanggungjawaban tidak ditentukan semata-mata berdasarkan jabatan.

Setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kewenangan, tindakan, perintah, dan bukti keterlibatannya. Prinsip tersebut penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan posisi seseorang dalam struktur organisasi.

Ponto juga menyoroti perlunya kemampuan teknis yang memadai dalam pemeriksaan sistem intersepsi. BSSN dapat dilibatkan sesuai kewenangannya untuk membantu aspek keamanan siber dan integritas sistem elektronik.

Sementara BIN dan BAIS memiliki fungsi intelijen masing-masing yang harus tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang.

Pelibatan lembaga lain, menurutnya, perlu memperhatikan independensi, objektivitas, dan batas kewenangan agar pemeriksaan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, perkara ini menyangkut hak privasi yang dijamin konstitusi. Penyadapan memang dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tetapi bukan kewenangan tanpa batas.

Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan intersepsi tanpa hak atau melawan hukum. Sementara Pasal 136 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan dan menempatkan pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri.

Artinya, akses terhadap komunikasi warga negara harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Kasus LIMS kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyidikan: siapa yang menentukan sasaran, siapa yang memberi perintah, siapa yang menyetujui, siapa yang menerima hasil intersepsi, dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan?

Bagi Ponto, pengungkapan perkara harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis.

"Kalau ditemukan penyalahgunaan, harus ditelusuri siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, dan siapa yang menerima manfaat dari informasi tersebut. Pertanggungjawaban harus mengikuti peran dan bukti keterlibatan masing-masing," ujarnya.

Pada akhirnya, perkara ini bukan semata-mata tentang kecanggihan teknologi penyadapan. Ini menyangkut batas kewenangan negara dalam mengakses komunikasi warga negara.

Publik tidak cukup hanya mengetahui siapa yang menjadi tersangka. Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai bagaimana sistem itu digunakan, siapa yang mengendalikan, serta apakah ada pihak yang memanfaatkan hasil intersepsi di luar kepentingan hukum.

Sebab, dalam negara hukum, tidak seorang pun boleh memiliki kekuasaan tanpa batas untuk mengawasi warga negara. Teknologi boleh canggih, jabatan boleh tinggi, tetapi semuanya tetap harus tunduk pada hukum.

 

Editor: Caecilia Eersta