ASKARA - Pemerintah Provinsi Papua Selatan memperkuat upaya menekan peredaran rokok ilegal melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Langkah ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung percepatan pembangunan.
Kegiatan yang berlangsung pada 5–6 November 2026 di Kabupaten Boven Digoel tersebut dipimpin Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan, bekerja sama dengan Satpol PP serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Biro Hukum Setda Papua Selatan, Dr. Aloysius Pasauran, SH., MH., selaku Ketua Tim Sosialisasi Regulasi dan Pengawasan Rokok Ilegal, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.
Menurut Aloysius, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari produsen, distributor, pedagang, masyarakat hingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
“Tujuan kegiatan ini adalah melakukan penegakan hukum terhadap regulasi cukai rokok sekaligus meningkatkan PAD guna mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Papua Selatan,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, penyampaian materi kepada aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Aula Inspektorat Kabupaten Boven Digoel. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran ASN pemerintah kabupaten dan masyarakat setempat.
Kedua, tim turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan pelaku usaha. Pada 6 November 2026, sosialisasi menyasar sekitar 30 toko dan kios di wilayah Boven Digoel.
Aloysius menegaskan, upaya menekan peredaran rokok ilegal harus berjalan beriringan dengan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan cukai. Dengan demikian, pedagang memperoleh kepastian hukum, sementara persaingan usaha antara produsen dan penjual dapat berlangsung lebih sehat.
Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan daerah dari sektor pajak rokok sesuai regulasi akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.
Artinya, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada kepatuhan hukum, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi langsung dari Bupati Boven Digoel. Ia menyambut langkah Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang turun langsung memberikan pemahaman mengenai regulasi cukai rokok sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara itu, Koordinator Bidang Sosialisasi Regulasi, Eka Satryo La’lang, S.STP., M.AP., mengatakan program sosialisasi dan pengawasan tersebut dilaksanakan di empat kabupaten di wilayah Papua Selatan.
Khusus pekan ini, tiga tim bergerak secara simultan di Kabupaten Boven Digoel, Mappi, dan Asmat untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai ketentuan cukai rokok.
Menurut Eka, pendekatan langsung kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi penting agar regulasi tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga diterapkan dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap ketentuan cukai semakin meningkat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Penegakan hukum bukan semata-mata soal memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran. Dengan perdagangan yang tertib, penerimaan daerah yang optimal, dan pengawasan bersama, manfaat pembangunan diharapkan semakin dirasakan masyarakat Papua Selatan.