Sabtu, 07 November 2026 | 23:43
NEWS

Pajak Pembalut dan Pijat Disorot, Azas Tigor Pertanyakan Cukai MBDK

Pajak Pembalut dan Pijat Disorot, Azas Tigor Pertanyakan Cukai MBDK
Minuman berpemanis dalam kemasan (Dok Pixabay)

ASKARA - Perdebatan mengenai pajak pembalut wanita dan jasa pijat memunculkan pertanyaan tentang arah kebijakan penerimaan negara. Di tengah polemik tersebut, pemerintah justru dinilai belum optimal memanfaatkan potensi cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).

Advokat sekaligus Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai cukai MBDK lebih strategis karena tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara, tetapi juga mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.

"Kebijakan cukai MBDK telah berulang kali tertunda. Pemerintah menargetkan penerapannya mulai semester II 2027 dengan potensi penerimaan Rp1,7 triliun dalam APBN 2027. Namun, besaran tarif dan aturan teknisnya masih disiapkan," kata Tigor, belum lama ini.

Azas Tigor memperkirakan potensi penerimaan bisa lebih besar apabila cakupan kebijakan diperluas. Ia bahkan memperkirakan nilainya dapat mencapai sedikitnya Rp25 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan estimasi pribadi, bukan proyeksi resmi pemerintah.

Lebih dari sekadar penerimaan, cukai MBDK dinilai dapat menekan konsumsi minuman tinggi gula dan membantu mengurangi risiko penyakit tidak menular. Kebijakan ini perlu didukung pelabelan gizi serta pembatasan promosi dan pemasaran.

Azas Tigor juga menyoroti besarnya beban pembiayaan penyakit katastropik oleh BPJS Kesehatan. Pada 2025, pembiayaannya mencapai Rp50,3 triliun untuk 59,9 juta kasus, dari total biaya JKN sebesar Rp191,33 triliun.

Menurut dia, pencegahan penyakit melalui kebijakan pangan dan minuman yang lebih sehat berpotensi mengurangi beban pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang. Namun, besaran penghematan tetap memerlukan kajian lebih lanjut.

Tigor mengingatkan, kebijakan penerimaan negara jangan sampai membebani masyarakat kecil melalui pungutan atas kebutuhan sehari-hari, sementara potensi kebijakan yang berdampak pada kesehatan publik belum dimaksimalkan.

Azas juga meminta pemerintah berhati-hati dalam mengevaluasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Peserta yang tidak menggunakan layanan kesehatan dalam periode tertentu belum tentu tidak membutuhkan perlindungan. Bisa jadi mereka sehat atau justru kesulitan mengakses layanan.

Menurutnya, negara tetap memiliki kewajiban melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.

Bagi Azas, kebijakan fiskal semestinya tidak hanya mengejar penerimaan, tetapi juga melindungi daya beli, memperkuat kesehatan masyarakat, dan memastikan kelompok rentan tidak tertinggal.

 

Editor: Dar Edi Yoga