ASKARA - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan teknologi pengawasan. Perkara ini dinilai berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih serius, yakni kemungkinan adanya upaya terorganisasi dari dalam institusi negara untuk mengganggu independensi hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan yang sah.
Menurut Rasminto, dugaan penyadapan yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian menjadi alarm serius bagi keamanan nasional. Terlebih, penyidikan mulai mendalami indikasi tindak pidana makar yang berkaitan dengan kemungkinan adanya upaya melemahkan kekuasaan Presiden.
"Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata. Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara, ketika kewenangan dan teknologi keamanan disalahgunakan untuk menguasai informasi strategis kepala negara," ujar Rasminto.
Ia menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian dari sistem pengambilan keputusan tertinggi negara. Informasi tersebut dapat menyangkut kebijakan pertahanan, diplomasi, ekonomi, hingga langkah strategis dalam menjaga stabilitas nasional.
“Penguasaan komunikasi Presiden secara ilegal berpotensi membuka ruang manipulasi kebijakan, tekanan politik, maupun penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu independensi pemerintahan”, jelasnya.
Rasminto menilai persoalan menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan secara sistematis, melibatkan jaringan kewenangan, dan memiliki tujuan politik tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.
"Kalau penyadapan hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur, kita bisa kehilangan gambaran ancaman yang sesungguhnya. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, kepada siapa informasi itu disalurkan, dan apakah terdapat tujuan untuk melemahkan atau melumpuhkan kekuasaan Presiden," tegasnya.
Rasminto menegaskan bahwa indikasi makar tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan adanya penyadapan ilegal. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan apabila penyidikan menemukan hubungan antara penguasaan informasi rahasia, penyalahgunaan kewenangan, dan rencana mengganggu penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Dengan demikian, penyidik perlu mengungkap apakah tindakan penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum atau merupakan bagian dari rangkaian tindakan yang diarahkan untuk melumpuhkan pemerintahan.
"Potensi makar harus diuji melalui bukti mengenai tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan para pihak. Jika informasi rahasia Presiden dikumpulkan untuk merancang tindakan yang membuat pemerintahan tidak dapat menjalankan kewenangannya, persoalannya sudah memasuki ranah ancaman terhadap keamanan negara," jelasnya.
Ia menilai pengungkapan perkara harus menjangkau kemungkinan adanya pemberi perintah, pengendali sistem, penerima informasi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas penyadapan tersebut.
"Penegakan hukum jangan berhenti pada siapa yang mengoperasikan alat penyadapan. Negara harus mampu membuktikan siapa pengendali sebenarnya, bagaimana jaringan itu bekerja, dan apakah ada kepentingan yang sengaja dibangun untuk memengaruhi atau mengganggu keputusan Presiden," katanya.
Lebih lanjut, Rasminto menilai perkara ini sekaligus mengungkap pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi strategis di lingkungan institusi keamanan.
“Perangkat penyadapan yang secara hukum dimaksudkan untuk kepentingan penegakan hukum dapat berubah menjadi sumber ancaman apabila mekanisme otorisasi, pengendalian akses, dan audit internal tidak berjalan efektif sebagaimana mestinya”, jelasnya.
Ia menyoroti perlunya pemeriksaan terhadap sistem pengadaan teknologi, integritas penyedia, penguasaan data, serta kemungkinan adanya akses tersembunyi yang memungkinkan penyalahgunaan perangkat pengawasan.
"Kedaulatan digital bukan sekadar memiliki teknologi keamanan yang canggih. Negara harus memastikan siapa yang menyediakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang memiliki akses, dan bagaimana setiap penggunaan teknologi tersebut dapat diawasi serta dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Rasminto berpandangan kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi sistem keamanan nasional, terutama keterpaduan fungsi intelijen, kontraintelijen, keamanan siber, dan pengawasan internal.
“Peran koordinasi intelijen menjadi kunci, bagaimana koordinasi antara Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan institusi terkait sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan agar ancaman terhadap komunikasi strategis Presiden dapat dicegah, dideteksi, dan ditangani tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan”, tegasnya.
Ia mengingatkan, reformasi keamanan nasional tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat maupun penambahan perangkat teknologi. Pembenahan harus menjangkau integritas kelembagaan, pengendalian kewenangan, dan kejelasan pertanggungjawaban setiap institusi.
"Negara tidak boleh membiarkan instrumen yang seharusnya melindungi Presiden justru berpotensi menjadi ancaman terhadap jalannya pemerintahan. Kekuatan sistem keamanan bukan hanya terletak pada kecanggihan teknologi atau besarnya kewenangan aparat, tetapi pada kemampuan negara mengendalikan dan mengawasi seluruh instrumennya," katanya.
Ia menilai ketegasan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas kelembagaan serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan negara.
"Kasus ini menjadi ujian besar bagi negara. Jangan sampai ancaman terhadap kedaulatan justru berkembang dari penyalahgunaan kekuasaan di dalam institusi yang diberi mandat menjaganya. Presiden harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan setiap celah yang memungkinkan penyimpangan kekuasaan wajib ditutup," pungkasnya. (Kelana peterson)