Sabtu, 07 November 2026 | 00:38
Editorial

Ketika Penyadapan Ilegal Menguji Integritas Kekuasaan

Ketika Penyadapan Ilegal Menguji Integritas Kekuasaan
Ilustrasi

ASKARA - Perangkat penyadapan semestinya menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat pengawasan tanpa kendali. Namun, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pejabat membuka persoalan lebih luas. Ketika teknologi intersepsi diduga digunakan di luar prosedur, yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan kepala negara, melainkan integritas institusi, perlindungan hak warga, dan batas kekuasaan dalam negara hukum bagi masa depan demokrasi nasional.

Kasus ini memasuki babak serius setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Listyo merupakan mantan Kapolri yang saat itu menjabat Kepala Staf Kepresidenan, sedangkan Ahrie dan Eko merupakan pejabat tinggi Polri. DetikNews, 3 November 2026, melaporkan bahwa penyidik menduga terjadi penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden serta sejumlah tokoh lainnya.

Persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menjadi sasaran. DetikJabar, 4 November 2026, mengungkap keterangan Kabareskrim bahwa dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem intersepsi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Sasaran yang disebut bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Polisi juga menyita perangkat elektronik dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini melampaui pelanggaran teknis. Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru berpotensi menjadi instrumen pengawasan tanpa kendali. Pertanyaan mendasarnya, bagaimana akses terhadap perangkat intersepsi dapat digunakan tanpa prosedur yang semestinya? Siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengoperasikan, dan di mana mekanisme pengawasannya?

Perkembangan berikutnya justru menambah dimensi hukum dan politik. Pada 3 November 2026, Yusril Ihza Mahendra menyatakan belum ditemukan indikasi yang mengarah pada makar. Namun, sehari kemudian, ia mengungkap adanya bukti awal yang mengindikasikan kemungkinan tindak pidana tersebut. Perubahan keterangan ini diberitakan Tirto pada 3 November dan CNN Indonesia pada 4 November 2026.

Yusril menyebut penyidik mendalami kemungkinan adanya tujuan melumpuhkan Presiden agar tidak mampu menjalankan pemerintahan. Namun, ia juga menegaskan bahwa dugaan makar masih dalam proses pendalaman. Artinya, indikasi tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Publik berhak mengetahui bukti baru apa yang ditemukan, bagaimana hubungan bukti itu dengan penyadapan, serta apa dasar penyidik mengaitkannya dengan tujuan melumpuhkan pemerintahan.

Persoalan ini perlu ditempatkan secara cermat dalam kerangka hukum. Pasal 191 KUHP Nasional mengatur makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Keduanya memiliki unsur berbeda. Adapun Pasal 258 mengatur penyadapan yang dilakukan secara melawan hukum. Ketentuan tersebut dapat diperiksa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang tersedia pada JDIH DPR RI.

Karena itu, penyadapan terhadap Presiden tidak otomatis membuktikan makar. Harus ada pembuktian mengenai tindakan, maksud, tujuan, dan hubungan antarbukti. Penghapusan data elektronik, jika terbukti, juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rencana melumpuhkan pemerintahan. Penyidik harus menunjukkan rangkaian fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan sekadar membangun kesimpulan berdasarkan dugaan motif.

Di sisi lain, Polri menyatakan perkara tersebut merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi. DetikNews, 3 November 2026, memberitakan pernyataan Irwasum Polri mengenai pengawasan internal terhadap proses pemeriksaan. Pernyataan itu penting, tetapi publik tetap membutuhkan jawaban tentang kecukupan sistem pengawasan. Sebab, penyalahgunaan kewenangan tidak cukup diselesaikan dengan mencari individu yang bertanggung jawab. Sistem yang memungkinkan penyimpangan juga harus diperiksa.

Kasus ini bukan semata persoalan siapa menyadap siapa. Ini adalah ujian bagi kemampuan negara mengendalikan instrumen kekuasaannya sendiri. Jika pelanggaran terbukti, hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan. Jika dugaan makar tidak terbukti, proses penyadapan ilegal tetap harus dituntaskan. Sebab, negara hukum tidak diukur dari kerasnya tuduhan, melainkan dari ketepatan pembuktian, transparansi, dan kesediaan institusi mempertanggungjawabkan kewenangannya.

Editor: Husnie

Berita Terkait