ASKARA - Kasus dugaan korupsi pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) menyisakan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan. Bukan semata siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana penyidikan berjalan, siapa yang sesungguhnya mengendalikan proses pengadaan, dan mengapa sejumlah pihak yang diduga terlibat langsung justru ditetapkan belakangan?
Pada 3 Juni 2026, tiga mantan pimpinan BGN, DH, LP, dan SS, ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan intervensi dalam lima paket pengadaan, yakni sepeda motor listrik, televisi, laptop, tablet, dan sepatu.
Namun, dari lima paket tersebut, baru perkara pengadaan sepeda motor listrik yang menunjukkan perkembangan signifikan hingga tahap P-21. Empat paket lainnya masih menyisakan tanda tanya besar.
Di sinilah persoalan penegakan hukum perlu mendapat perhatian publik.
Dalam perkara pengadaan barang dan jasa, pembuktian semestinya tidak berhenti pada jabatan seseorang. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang menyusun kebutuhan, siapa yang menentukan spesifikasi, siapa yang mengendalikan proses pemilihan, siapa yang menandatangani kontrak, dan siapa yang menikmati keuntungan.
Menariknya, dalam perkara sepeda motor listrik, Kolonel B.U. yang menjabat Sekretaris Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua minggu setelah ketiga mantan pimpinan ditangkap.
A.M., Komisaris Utama PT YAT, menyusul pada 11 Juni 2026. Sementara Direktur Utama PT YAT bersama dua pejabat perusahaan prinsipal baru ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Agustus 2026.
Urutan ini memang tidak otomatis membuktikan adanya kekeliruan penyidikan. Namun, publik berhak mempertanyakan konstruksi perkara dan dasar penetapan tersangka, terutama ketika pimpinan ditetapkan lebih dahulu dibandingkan pihak yang secara langsung menjalankan proses pengadaan.
Dalam perkara korupsi yang tidak bermula dari operasi tangkap tangan, penelusuran aliran kewenangan, komunikasi, dokumen, dan transaksi menjadi sangat penting. Jika ada dugaan intervensi pimpinan, penyidik harus membuktikannya melalui disposisi, percakapan digital, notulensi rapat, instruksi, atau alat bukti lain yang sah.
Persoalan semakin menarik karena DH merupakan Kepala BGN sekaligus Penanggung Jawab Anggaran, sedangkan LP dan SS berstatus Wakil Kepala. Keduanya bukan Kuasa Pengguna Anggaran, bukan PPK, dan tidak masuk dalam tim PPK.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah: apa bentuk intervensi yang dituduhkan kepada masing-masing tersangka? Apakah berupa perintah langsung, pengaturan pemenang, pengarahan spesifikasi, atau bentuk campur tangan lainnya?
Pertanyaan tersebut penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan jabatan, melainkan benar-benar berdasarkan perbuatan dan alat bukti.
Hal lain yang patut dicermati adalah waktu pelaksanaan audit investigasi. Formulir permintaan data kepada staf BGN dan perusahaan terkait baru diedarkan pada 26 Juni 2026, lebih dari tiga minggu setelah penetapan tiga mantan pimpinan sebagai tersangka. Sementara laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP baru terbit 5 Oktober 2026.
Fakta kronologi ini perlu dijelaskan agar publik memahami bagaimana konstruksi perkara dibangun dan bagaimana bukti-bukti dikumpulkan.
Namun, pertanyaan paling besar justru menyangkut empat paket pengadaan lainnya: televisi, laptop, tablet, dan sepatu.
Jika kelima paket tersebut sejak awal menjadi bagian dari dugaan intervensi, mengapa perkembangan penyidikan empat paket lainnya belum dijelaskan secara terbuka? Apakah ditemukan persoalan berbeda? Apakah proses pengadaan berjalan melalui mekanisme yang berbeda? Atau penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain?
Jangan sampai perkara yang sejak awal disebut mencakup lima paket pengadaan justru hanya berkembang secara signifikan pada satu paket, sementara empat lainnya kehilangan kejelasan.
Nama NSD, pimpinan sebelumnya yang disebut dalam persidangan praperadilan oleh salah satu tersangka, juga perlu mendapat penjelasan proporsional. Penyebutan nama dalam persidangan bukan bukti keterlibatan pidana. Namun, apabila terdapat keterangan dan bukti yang relevan, penyidik berkewajiban menelusurinya secara objektif.
Termasuk dugaan intervensi terhadap titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.
Kita tidak sedang meminta penyidik menetapkan tersangka sebanyak-banyaknya. Kita meminta penyidikan yang utuh, transparan, dan tidak tebang pilih.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada nama-nama yang sudah diumumkan. Siapa pun yang terbukti memberi perintah, mengatur pengadaan, menyalahgunakan kewenangan, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Sebaliknya, siapa pun yang tidak terbukti melakukan tindak pidana juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Publik tidak membutuhkan banyak tersangka untuk sekadar menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi. Publik membutuhkan kebenaran yang dibuktikan, kerugian negara yang dipertanggungjawabkan, dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses tanpa pandang bulu.
Empat paket pengadaan yang masih menyisakan tanda tanya tidak boleh dibiarkan menjadi ruang gelap. Sebab, ketika satu perkara menyangkut lima paket pengadaan, keadilan menuntut agar semuanya diperiksa secara tuntas.
Jangan sampai hukum hanya terang pada satu paket, tetapi gelap pada empat paket lainnya.