Rabu, 04 November 2026 | 12:02
Editorial

Ketika Teknologi Penyadapan Menguji Supremasi Hukum

Ketika Teknologi Penyadapan Menguji Supremasi Hukum
Ilustrasi

ASKARA - Teknologi penyadapan yang semestinya menjadi instrumen penegakan hukum justru menjadi pusat perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh kepolisian. Penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius tentang pengawasan kekuasaan, perlindungan privasi, dan integritas institusi negara. Kasus ini bukan sekadar perkara internal Polri, melainkan ujian bagi supremasi hukum dan demokrasi Indonesia.

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Informasi ini diberitakan ANTARA dalam dua laporan pada 3 November 2026.

Menurut keterangan penyidik, penghapusan file hasil sadapan diduga dilakukan pada Oktober 2026. Polisi menyebut telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli, serta menyita sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Satu orang berinisial SU masih berstatus saksi. Fakta terakhir ini penting karena tidak semua nama yang muncul dalam pemberitaan atau podcast otomatis memiliki status hukum yang sama.

Dalam Podcast Madilog, pengamat militer dan keamanan Selamat Ginting memaparkan kronologi versi dirinya mengenai penelusuran perangkat penyadapan di sejumlah kediaman perwira tinggi. Ia menyebut nama Ahrie Sonta Nasution, Slamet Uliandi, dan Eko Hadi Santoso, serta mengungkap dugaan adanya perintah dari mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Namun, keterangan tersebut harus diperlakukan sebagai klaim narasumber, bukan fakta yang seluruhnya telah dikonfirmasi penyidik. RMOL Jateng, 4 November 2026, memuat penuturan tersebut. Penyebutan nama lain dalam wawancara juga tidak dapat disamakan dengan penetapan tersangka.

Di sinilah ketelitian publik diperlukan. Ada perbedaan mendasar antara seseorang yang disebut dalam wawancara, diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, dan dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Demokrasi membutuhkan keterbukaan, tetapi keterbukaan tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini. Setiap tuduhan harus diuji dengan bukti, proses hukum yang sah, dan kesempatan bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Persoalan yang lebih besar terletak pada tata kelola teknologi pengawasan negara. LIMS dirancang untuk mendukung kepentingan penegakan hukum, bukan menjadi perangkat yang dapat diakses atau digunakan sesuka hati. Penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi, dokumentasi, dan pengawasan. Jika nomor telepon dapat dimasukkan tanpa verifikasi serta rekaman elektronik dapat dihapus, berarti terdapat persoalan serius yang harus dijelaskan, baik pada tingkat pengguna maupun sistem pengendaliannya.

Dampaknya tidak berhenti pada lingkungan kepolisian. Penyadapan tanpa dasar hukum berpotensi mengancam hak privasi, kebebasan pers, kebebasan berpendapat, dan keamanan masyarakat sipil. Apalagi, menurut keterangan Bareskrim yang diberitakan ANTARA pada 3 November 2026, sasaran dugaan penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha. Jika terbukti, persoalan ini menyangkut perlindungan hak warga negara, bukan sekadar konflik antarpetinggi institusi.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara tidak berkembang menjadi spekulasi politik. Associated Press, 3 November 2026, melaporkan bahwa penyidik belum mengungkap motif dugaan penyadapan dan belum ada tanggapan publik dari Presiden maupun para tersangka. Karena itu, penyidikan harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, apa tujuan operasionalnya, bagaimana data digunakan, dan siapa yang memperoleh manfaat?

Bagi Polri, perkara ini menjadi ujian nyata reformasi kelembagaan. Profesionalitas tidak cukup diukur melalui slogan, pergantian pejabat, atau pernyataan bahwa pelanggaran hanya dilakukan oknum. Institusi harus membuktikannya melalui transparansi penyidikan, audit sistem, pengawasan independen, dan penindakan yang tidak membedakan pangkat maupun kedudukan. Penggunaan fasilitas negara juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

Persoalan ini mengingatkan bahwa teknologi tidak pernah netral ketika berada di tangan kekuasaan yang lemah pengawasan. Perangkat yang semestinya melindungi negara dapat berubah menjadi ancaman apabila digunakan di luar hukum. Karena itu, publik tidak cukup hanya menunggu siapa yang dinyatakan bersalah. Negara harus memastikan sistem yang memungkinkan dugaan penyalahgunaan tersebut terjadi diperbaiki secara menyeluruh.

Supremasi hukum tidak diukur dari seberapa kuat negara mengawasi rakyatnya, melainkan dari seberapa tegas hukum mengawasi pemegang kekuasaan. Tidak boleh ada jabatan yang kebal pemeriksaan, tidak boleh ada teknologi negara yang bebas dari pengawasan, dan tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pertanggungjawaban. Sebab, dalam demokrasi, kekuasaan bukan milik pejabat, melainkan amanah rakyat yang harus tunduk kepada hukum.

Editor: Husnie