Senin, 26 Oktober 2026 | 07:52
Editorial

Sengketa Tanah Abang Menguji Janji Hunian Rakyat

Sengketa Tanah Abang Menguji Janji Hunian Rakyat
Ilustrasi

ASKARA - Di Tanah Abang, rencana pembangunan seribu unit rumah susun murah tersendat oleh sengketa kepemilikan lahan. Hercules mengaku mengeluarkan puluhan miliar rupiah untuk membebaskan tanah, sementara pemerintah menyatakan bidang tersebut tercatat sebagai aset PT Kereta Api Indonesia. Di antara klaim yang berhadapan, pengadilan harus menguji bukti, sedangkan warga berpenghasilan rendah menunggu kepastian tempat tinggal yang layak tanpa mengabaikan hak siapa pun.

Ketika Tanah Menjadi Persoalan Kekuasaan

Di kawasan strategis Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebuah bidang tanah seluas sekitar 4,3 hektare menjadi pusat pertarungan klaim. Pemerintah merencanakan pembangunan rumah susun sewa murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama warga yang tinggal di bantaran rel. Namun, rencana tersebut berhadapan dengan sengketa yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (KAI), pihak yang mengaku sebagai ahli waris, dan Hercules Rosario de Marshal yang mendukung klaim tersebut.

Pada 23 Oktober 2026, detikProperti memberitakan bahwa Hercules meminta lokasi pembangunan dipindahkan ke tanah negara lain yang tidak terpakai. Ia menegaskan tidak menolak program hunian murah, tetapi mempersoalkan penggunaan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris. Sebelumnya, ia mengaku telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan dan mengosongkan tanah tersebut.

Pernyataan itu menyisakan pertanyaan mendasar. Kepada siapa uang tersebut dibayarkan? Apa objek pembebasannya? Adakah dokumen transaksi dan bukti bahwa pihak penerima memiliki kewenangan atas tanah tersebut? Tanpa jawaban dan dokumen yang dapat diperiksa, besarnya uang yang diklaim belum cukup untuk membuktikan hak kepemilikan. Namun, pertanyaan serupa juga patut diarahkan kepada pemerintah: apa dasar administrasi dan riwayat hak yang memastikan lahan tersebut dapat digunakan untuk proyek negara?

Adu Dokumen, Bukan Adu Pengaruh

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyatakan lahan tersebut tercatat sebagai aset negara yang dikelola PT KAI. Penjelasan yang diberitakan detikProperti pada 4 September 2026 menyebut riwayat hak atas tanah, termasuk perubahan dari hak sebelumnya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT KAI.

Di sisi lain, tim hukum yang mendampingi ahli waris mengajukan dokumen historis dan mempersoalkan kesesuaian asal-usul hak yang digunakan pemerintah. Perbedaan tersebut bukan perkara yang dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan siapa yang menguasai lahan atau siapa yang lebih lantang menyampaikan klaim.

Hak Pengelolaan juga tidak boleh begitu saja disamakan dengan Hak Milik. Riwayat penerbitan hak, letak dan batas bidang, dokumen peralihan, serta kesesuaian peta pertanahan perlu diperiksa secara menyeluruh. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen lama dan pencatatan yang lebih baru, persoalan itu harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan berdasarkan tekanan atau pengaruh.

Sengketa tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pemberitaan detikProperti pada 3 September 2026 menyebut proses hukum menjadi salah satu hambatan pembangunan. Selama status perkara dan bukti kepemilikan belum memperoleh kepastian, pemerintah perlu berhati-hati agar percepatan proyek tidak mengabaikan hak pihak yang sedang disengketakan.

Negara Harus Transparan, Rakyat Jangan Terlupakan

Di tengah konflik tersebut, kepentingan warga berpenghasilan rendah berisiko tersisih. Rencana pembangunan sekitar seribu unit rusun sewa terjangkau bersama PT Astra International semestinya menjadi bagian dari upaya menjawab kebutuhan hunian di Jakarta. Akan tetapi, manfaat sosial sebuah proyek tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.

Pemerintah harus menjelaskan dasar penguasaan aset, perkembangan penyelesaian sengketa, serta langkah yang dapat ditempuh agar kebutuhan hunian warga tidak terus tertunda. Jika lahan itu terbukti merupakan aset negara, pemanfaatannya perlu dilakukan secara transparan dan sesuai hukum. Jika pihak lain mampu membuktikan hak yang sah, hak tersebut juga wajib dihormati.

Hercules dan pihak yang didampinginya perlu menunjukkan bukti yang mendasari klaim mereka, termasuk penggunaan uang yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Pemerintah dan PT KAI pun harus bersedia membuka dasar administrasi yang relevan untuk diperiksa. Prinsip yang sama berlaku bagi semua pihak: tidak seorang pun boleh dianggap benar hanya karena memiliki pengaruh, jabatan, atau penguasaan fisik atas tanah.

Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar pertarungan antara Hercules dan pemerintah. Ini adalah ujian bagi negara dalam menegakkan kepastian hukum sekaligus memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Warga tidak seharusnya menjadi korban berkepanjangan dari sengketa yang belum selesai.

Tanah Abang membutuhkan penyelesaian yang lebih dari sekadar pernyataan tegas. Yang diperlukan adalah pembuktian terbuka, proses hukum yang adil, dan kebijakan perumahan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keberhasilan negara bukan diukur dari kemampuannya memenangkan perdebatan, melainkan dari kemampuannya melindungi hak yang sah dan menghadirkan hunian layak bagi rakyat tanpa mengorbankan keadilan.

Editor: Husnie