ASKARA - Sebuah sistem yang dirancang untuk membantu penegakan hukum kini menjadi pusat perkara serius. Bareskrim menyebut tiga perwira tinggi Polri diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini bukan semata soal privasi kepala negara, melainkan juga tentang kendali teknologi, pengawasan internal, dan batas kewenangan aparat dalam negara hukum yang seharusnya tunduk pada aturan ketat.
Pada 3 November 2026, Bareskrim menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut sejumlah nomor dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025–2026 tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Pada Oktober 2026, diduga terjadi penghapusan file sadapan dan jejak log. DetikNews dan CNN Indonesia, 3 November 2026, memberitakan kronologi tersebut.
Ketiganya memiliki lintasan karier berbeda, tetapi pernah menduduki posisi strategis. Listyo, lulusan Akpol 1991, pernah menjadi ajudan Presiden Joko Widodo, Kapolda Banten, Kadiv Propam, Kabareskrim, lalu Kapolri sejak 2021. Pada Oktober 2026, ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Ahrie Sonta, lulusan Akpol 2002, pernah menjadi sekretaris pribadi Kapolri dan ajudan Presiden Prabowo sebelum menjabat Kepala Divisi Hukum Polri. Sementara Eko Hadi Santoso, lulusan Akpol 1999, pernah bertugas di reserse, Divisi TIK, Bareskrim, dan menjadi Direktur Tindak Pidana Narkoba pada 2025 sebelum bertugas di Sespim Lemdiklat Polri. CNN Indonesia, 3 November 2026, mengulas perjalanan karier ketiganya.
Pengalaman Eko di bidang teknologi informasi menjadi salah satu aspek yang patut ditelusuri, tetapi bukan bukti keterlibatannya dalam pengoperasian LIMS. Pertanyaan mendasarnya justru menyangkut tata kelola sistem. Siapa yang dapat memasukkan nomor, memverifikasi permintaan, dan menyetujui intersepsi? Apakah setiap akses tercatat dalam audit digital? Siapa yang memiliki kewenangan menghapus data? Bareskrim menyebut mantan pejabat Divisi TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus saksi. CNN Indonesia dan Tirto, 3 November 2026, memberitakan status tersebut.
Penyadapan menyentuh hak privasi dan kerahasiaan komunikasi. Karena itu, kewenangannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur, dan pengawasan. Bareskrim merujuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara pemantauan dan penyadapan di lingkungan Polri. Namun, penerapan pasal pidana dan ketentuan regulasi tetap harus diuji berdasarkan dokumen hukum resmi.
Dampaknya melampaui Istana. Menurut keterangan penyidik yang diberitakan detikNews, 3 November 2026, dugaan sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Associated Press, 4 November 2026, juga menyoroti luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran. Jika komunikasi jurnalis atau aktivis dipantau tanpa dasar hukum, sumber informasi dapat terancam dan ruang kritik menyempit.
Ketiga tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah dan kesempatan membela diri. Namun, Polri berkewajiban membuka perkembangan penyidikan secara transparan, menguji bukti digital, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan. Ruang klarifikasi bagi para tersangka dan kuasa hukum juga harus tersedia.
Ujian terbesar perkara ini bukan sekadar membuktikan keterlibatan tiga jenderal. Publik membutuhkan jawaban tentang bagaimana sistem negara diduga digunakan di luar prosedur, siapa yang mengawasi aksesnya, dan mengapa mekanisme pengendalian gagal mencegahnya. Jika penyidikan hanya berhenti pada individu, akar persoalan bisa tertinggal. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang terbuka dan pembenahan tata kelola agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kendali.