Oleh: Agusto Sulistio - Pegiat Sosmed, Kepala Aksi Advokasi PIJAR era tahun 90an.
ASKARA - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia menjadi sorotan. Demonstrasi mahasiswa dan kelompok masyarakat menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri terkait dengan tudingan pemerintah tidak serius menangani kebakaran, bahkan membiarkan kerusakan hutan demi kepentingan bisnis investor asing.
Di balik asap yang melintasi perbatasan antar negara, terdapat persoalan kepemilikan lahan, tanggung jawab korporasi, faktor alam, serta penegakan hukum.
*Investor asing dan fakta korporasi*
Dalam kajian Siapa di Balik Api? 14 Oktober 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menelusuri perusahaan dengan konsentrasi titik panas tinggi dan menemukan keterkaitan sejumlah korporasi dengan entitas di luar negeri, termasuk Singapura dan Malaysia. WALHI juga mengidentifikasi perusahaan terindikasi Karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha dari kedua negara tersebut.
Pada 29 Oktober 2026 kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, termasuk yang berasal dari Singapura dan Malaysia. Penetapan tersangka tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Temuan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab Karhutla tidak bisa hanya diarahkan kepada pemerintah Prabowo dan para pembantunya. Pengelola konsesi, korporasi, pemilik modal, dan pihak yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Singapura dan Malaysia wajar menyampaikan keprihatinan karena asap berdampak pada kesehatan masyarakat mereka. Namun, pembahasan regional juga perlu melihat tanggung jawab perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan keterkaitan modalnya. Tanggung jawab lingkungan tidak boleh berhenti di batas negara.
*El Nino dan sulitnya memadamkan gambut*
Karhutla tidak hanya dipengaruhi aktivitas manusia. Musim kemarau panjang dan fenomena El Nino dapat memperburuk kekeringan dan karhutla lebih panjang. Indonesia pernah menghadapi kebakaran dan kabut asap serius pada 2006 (era Presiden SBY), ketika kondisi kering turut menyulitkan penanganan dan mendorong kerja sama regional ASEAN.
Tantangan semakin berat ketika api membakar lahan gambut dengan kedalaman hingga 10 meter. Bara dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga tidak selalu terlihat dari atas. Pemadaman memerlukan pasokan air besar, teknik khusus, serta akses ke lokasi yang sulit turut menyulitkan pemadaman api. Hujan yang turun konsisten membantu membasahi gambut yang diharapkan tak juga terjadi, tetapi pencegahan, pengawasan konsesi, dan penegakan hukum tetap mutlak dan dilakukan oleh pemerintah.
*Demonstrasi dan dugaan kepentingan asing*
Di tengah keadaan tersebut, muncul pertanyaan apakah demonstrasi yang menyudutkan pemerintah sepenuhnya merupakan kritik spontan, atau ada pihak berkepentingan yang memanfaatkan Karhutla untuk melemahkan wibawa pemerintahan Prabowo?
Dugaan adanya pembiayaan atau pengaruh oligarki asing, termasuk pihak yang berkepentingan terhadap bisnis sumber daya alam Indonesia, perlu diselediki secara mendalam dan serius, agar mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya dari balik aksi unjuk rasa tersebut. Namun demikian, tuduhan dugaan pihak Singapura atau Malaysia membiayai demonstrasi saat ini masih dalam posisi "Praduga tak bersalah" karena belum ada fakta kuat bukti aliran dana, hubungan organisatoris kedua pihak (demonstran dan oligarki).
Demonstrasi merupakan hak warga negara. Mahasiswa berhak mengkritik pemerintah, tetapi kritik tetap harus bertumpu pada data dan tidak berubah menjadi penggiringan opini melalui tuduhan yang belum teruji.
*Rakyat perlu menilai dengan jernih*
Dukungan atau ketidakpuasan masyarakat tidak dapat diukur hanya dari ramai atau sepinya demonstrasi. Masyarakat kini dapat menilai pemerintahan Prabowo melalui fakta sehari-hari dari manfaat program sosial dan ekonomi, pelayanan publik, serta hasil kebijakan pemerintah yang dirasakan. Apresiasi tidak meniadakan hak untuk mengkritik, begitu pula kritik tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kebijakan pemerintah gagal.
Aksi segelintir demonstran tampak seperti asap tipis yang lenyap tertiup angin. Namun, persoalan Karhutla yang mereka angkat tetap memerlukan investasi mendalam dan serius. Saat ini kita percayakan penuh kepada lembaga independen seperti Walhi, Kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup yang menurut UU fokus berperan dalam soal penindakan pelanggaran Lingkungan Hidup
Pemerintah harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap korporasi bermodal asing. Masyarakat juga perlu waspada terhadap propaganda dan dugaan konspirasi antara oknum demonstran dan oligarki.
Menjaga hutan bukan cuma memadamkan api. Ini menyangkut kedaulatan, keadilan ekonomi, keselamatan rakyat, dan kepastian bahwa tidak ada kepentingan modal yang berada di atas hukum serta kepentingan bangsa.