Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:27
NEWS

Sengketa Graha Cempaka Mas Sejak 2013, Justiani: Penegakan Hukum Ujian Eksistensi NKRI

Sengketa Graha Cempaka Mas Sejak 2013, Justiani: Penegakan Hukum Ujian Eksistensi NKRI
Direktur Eksekutif GEMOI Center (Gerakan Moral Intelektual), Dr. Ir. Justiani, M.Sc., (Dok Panca)

ASKARA - Sengketa pengelolaan Rumah Susun Graha Cempaka Mas (GCM), Jakarta, yang berlangsung sejak 2013, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut tata kelola hunian, tetapi juga kepastian hukum, kewenangan pengelolaan, dan perlindungan hak pemilik unit.

Direktur Eksekutif GEMOI Center (Gerakan Moral Intelektual), Dr. Ir. Justiani, M.Sc., menilai penyelesaian sengketa GCM menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan peraturan yang berlaku. Pandangan tersebut disampaikannya terkait gugatan warga pemilik unit terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta cq Gubernur DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurut Justiani, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan gubernur terkait. Ia juga mempersoalkan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPR RI serta surat perintah Ketua DPR RI yang, menurutnya, telah disampaikan untuk mendorong penyelesaian persoalan GCM.

“GCM hanya 4 kilometer dari Istana dan secara faktual justru pemerintah melanggar hukum yang dibikinnya sendiri. Artinya, hukum tidak tegak,” ujar Justiani kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia mengatakan perjuangan warga sejak 2013 menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan rumah susun tersebut belum menemukan penyelesaian yang diharapkan. Justiani juga mengkritik dugaan adanya kepentingan ekonomi yang memengaruhi proses birokrasi. Namun, pandangan tersebut merupakan penilaian narasumber yang masih perlu diuji berdasarkan fakta dan bukti yang relevan.

“Negara demokrasi itu pilarnya adalah penegakan hukum. Jika hukum dijadikan komoditas, bukan untuk keadilan, maka secara de facto NKRI sudah gagal,” tegasnya.

Pemeriksaan Setempat Soroti Kondisi Unit

Sengketa tersebut tercatat dalam perkara Nomor 173/G/TF/2026/PTUN.Jkt. Pada Selasa (27/10/2026), majelis hakim yang dipimpin Dafrian, S.H., dengan didampingi panitera Hj. Sri Suhartiningsi, S.H., M.H., melakukan pemeriksaan setempat atas objek sengketa.

Pemeriksaan itu dilakukan atas permintaan penggugat untuk memperlihatkan kondisi objek secara langsung, termasuk unit-unit milik warga yang menurut penggugat mengalami kerusakan serta gangguan pada fasilitas utilitas.

Justiani menyebut panel listrik dan panel air mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada akses pemilik terhadap fasilitas dasar, bahkan membuat sebagian warga harus mengungsi.

“Panel listrik dijebol, demikian juga panel air, sehingga tidak bisa dipakai pemilik dan harus mengungsi ke tempat lain. Padahal itu rumah milik sendiri,” kata Justiani.

Ia mempertanyakan kewenangan pihak yang mengelola rumah susun tersebut serta dasar keputusan administrasi yang, menurutnya, memberikan legitimasi terhadap pengelolaan yang disengketakan.

Meski demikian, penyebab kerusakan utilitas, pihak yang bertanggung jawab, serta keabsahan keputusan administrasi yang dipersoalkan masih harus dinilai berdasarkan dokumen, alat bukti, dan proses persidangan.

Legalitas Pengelolaan dan Penagihan IPL Dipersoalkan

Selain kondisi fasilitas, persoalan kewenangan pengelolaan dan penagihan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pemilik unit juga menjadi pokok keberatan warga.

Justiani mempertanyakan dasar hukum pihak yang melakukan penagihan. Menurutnya, pemilik unit perlu mendapatkan kepastian mengenai pihak yang berwenang mengelola rumah susun dan menerima pembayaran IPL.

“Jangan sampai warga pemilik penghuni GCM membayar kepada pihak ilegal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Legal standing pemungut IPL itu dari mana atau dari siapa?” ujarnya.

Pernyataan mengenai dugaan pengelolaan tanpa kewenangan tersebut merupakan dalil dari pihak warga dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum. Legalitas pengelola maupun mekanisme penagihan IPL perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Justiani menegaskan, warga menginginkan kepastian pelaksanaan aturan rumah susun, termasuk penyelesaian persoalan pengesahan kelompok kerja atau POKJA GCM.

Ia menilai proses pembentukan POKJA yang, menurutnya, telah dijalankan warga berdasarkan arahan dan bimbingan DPRKP DKI Jakarta, belum memperoleh penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Warga Minta Pemprov DKI Berikan Kepastian

Justiani juga menyoroti peran DPRKP DKI Jakarta sebagai ketua tim penyelesaian permasalahan pengelolaan rumah susun di Jakarta. Ia mempertanyakan belum tuntasnya penyelesaian persoalan GCM, meskipun warga telah menempuh berbagai upaya pengaduan kepada instansi terkait dan meminta perhatian DPR RI.

Ia turut mengkritik pembentukan satuan tugas penyelesaian persoalan rumah susun oleh Gubernur DKI Jakarta. Menurutnya, pembentukan satgas belum menjawab tuntutan utama warga, yakni pelaksanaan ketentuan yang sudah tersedia serta kepastian pengelolaan GCM.

“Yang diperlukan adalah keberanian memberi putusan dengan satu kalimat saja: ‘Wahai Kepala DPRKP, jalankan isi UU Rusun sampai Pergub Rusun. Di situ sudah jelas langkah-langkahnya,’” kata Justiani.

Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPRKP menjalankan peraturan yang berlaku dan memberikan kepastian terkait pengesahan POKJA GCM.

“Permintaan gugatan kami adalah Pemprov DKI cq DPRKP DKI menjalankan Pergub yang dibuatnya sendiri. Tidak lebih, tidak kurang,” tegasnya.

Menanti Kepastian Hukum di PTUN

Bagi Justiani, penyelesaian sengketa Graha Cempaka Mas memiliki arti lebih luas daripada konflik pengelolaan hunian. Perkara tersebut, menurutnya, menjadi tolok ukur bagaimana negara menjalankan kewenangan administratif sekaligus melindungi hak masyarakat.

Ia berharap proses di PTUN Jakarta memberikan kepastian mengenai keputusan administrasi yang disengketakan, kewenangan pengelolaan, penagihan IPL, serta tindak lanjut pemerintah terhadap pengaduan warga.

Namun, pemeriksaan setempat bukanlah putusan akhir. Majelis hakim tetap perlu memeriksa dalil para pihak, jawaban tergugat, dokumen, dan alat bukti sebelum menentukan kesimpulan hukum atas perkara tersebut.

“Jadi paham ya mengapa saya bilang GCM ini indikator eksistensi NKRI,” ujar Justiani.

Menurutnya, keberadaan undang-undang dan peraturan harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang konsisten, kepastian kewenangan, dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, dugaan pelanggaran dalam sengketa Graha Cempaka Mas tetap harus diuji melalui proses hukum yang berlaku.

 

Editor: Caecilia Eersta