Senin, 26 Oktober 2026 | 15:09
NEWS

Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi Soroti Tiga Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Pemkot

Jelang Putusan PTUN Bandung, Yudi Soroti Tiga Dugaan Cacat Hukum Sertipikat Pemkot
Pemerhati pertanahan dan agraria Yudi T (Dok Panca)

ASKARA - Menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Bandung kembali menjadi sorotan.

Pemerhati pertanahan dan agraria Yudi T. menilai terdapat sejumlah hal mendasar yang perlu diuji dalam proses penerbitan sertipikat tersebut, mulai dari alas hak, prosedur administrasi hingga kewenangan pejabat penerbit.

Dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026), Yudi menyebut tiga aspek yang menurutnya perlu mendapat perhatian majelis hakim, yakni dugaan cacat substansi atau materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang.

Ia menegaskan, penilaian tersebut merupakan pandangannya sebagai pemerhati pertanahan. Adapun sah atau tidaknya sertipikat tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan bukti dan fakta persidangan.

Alas Hak hingga Proses Administrasi

Salah satu titik yang dipersoalkan Yudi adalah penggunaan segel jual beli yang disebut menjadi bagian dari dokumen dasar pengajuan Sertipikat Hak Pakai.

Menurutnya, keabsahan dan kedudukan dokumen tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada sertipikat yang telah terbit, tetapi juga harus melihat riwayat tanah, alas hak, kelengkapan administrasi serta tahapan yang mendahului penerbitan hak.

“Menurut saya sebagai pemerhati Pertanahan/Agraria, proses terbitnya Sertipikat Hak Pakai dimaksud telah memenuhi ketiga jenis cacat hukum yaitu cacat substansi/materi, cacat prosedur, dan cacat wewenang,” tegas Yudi.

Namun, ia mengakui kesimpulan mengenai ada atau tidaknya cacat hukum tetap harus diuji berdasarkan dokumen dan bukti yang diperiksa di persidangan.

Yudi juga menyoroti SK Pemberian Hak Pakai dan Sertipikat Hak Pakai yang disebut terbit pada tanggal yang sama.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh tahapan administrasi telah dilakukan sebagaimana mestinya.

Ia juga mempertanyakan proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berkaitan dengan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk ketika kewajiban BPHTB dinyatakan nihil.

“Yang jelas-jelas kewenangan Bapenda untuk memvalidasi BPHTB walaupun bernilai nihil diabaikan. Jikapun ditempuh, mustahil pihak Bapenda dapat menyelesaikan dalam hitungan jam,” ujarnya.

Menurut Yudi, rangkaian tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, waktu penerbitan dan mekanisme administrasi yang sebenarnya.

Riwayat Tanah Ikut Dipersoalkan

Selain prosedur, Yudi menyoroti status historis tanah yang menjadi objek sengketa.

Ia menyebut, pada awal kemerdekaan Indonesia, bidang tanah tersebut menurut penelusurannya bukan berstatus Tanah Kotapraja, baik Gemeente Eigendom maupun Gemeente Grond.

Karena itu, menurut Yudi, sejarah penguasaan tanah menjadi penting untuk melihat apakah terdapat kesinambungan antara status awal tanah dengan alas hak yang kemudian digunakan dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai.

“Jangan hanya melihat sertipikat sebagai dokumen akhir. Riwayat tanah dan alas hak yang melahirkannya juga harus dibuka,” ujarnya.

Meski demikian, status hukum historis tanah tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen dan bukti yang relevan.

Menanti Putusan PTUN Bandung

Dengan berbagai persoalan tersebut, Yudi berharap majelis hakim PTUN Bandung memeriksa perkara secara menyeluruh dan objektif.

Menurutnya, sengketa pertanahan tidak hanya menyangkut selembar sertipikat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kewenangan pemerintah dan hak masyarakat.

Ia juga menilai putusan perkara tersebut berpotensi menjadi perhatian dalam perkara lain yang memiliki keterkaitan objek atau persoalan hukum. Namun, konsekuensi terhadap perkara lain tetap bergantung pada hubungan hukum dan objek masing-masing perkara.

Yudi berharap putusan PTUN Bandung dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan bagi tata kelola pertanahan yang lebih transparan.

“Hendaknya politik agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.

Kini, perhatian tertuju pada putusan PTUN Bandung: apakah dalil-dalil mengenai alas hak, prosedur dan kewenangan tersebut akan menemukan pembuktiannya di ruang sidang, atau justru gugur setelah diuji dengan seluruh bukti yang ada.

 

Editor: Dar Edi Yoga