Selasa, 22 September 2026 | 18:37
NEWS

Prof Rokhmin Minta Setop Ego Sektoral KKP vs Barantin, Dorong MRA Agar Ikan RI Tak Ditolak di Luar Negeri

Prof Rokhmin Minta Setop Ego Sektoral KKP vs Barantin, Dorong MRA Agar Ikan RI Tak Ditolak di Luar Negeri
Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Dahuri (dok.askara)

ASKARA - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), Selasa (22/9/2026), memanas.

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, M.S., melontarkan kritik pedas yang menyasar langsung jantung kinerja KKP. Ia menyebut capaian ekspor perikanan Indonesia sebagai sebuah "tamparan".

Meski nilai ekspor tercatat naik, peringkat Indonesia di kancah global justru memalukan.

"Walaupun dikatakan nilai ekspor kita 2025 itu 6,26 miliar US Dolar, meningkat dibandingkan 2024 yang hanya 5,75 miliar, tapi kalau dibandingkannya dengan negara lain kita ranking 10, Pak. Nilai ekspor Indonesia yang merupakan perikanan terbesar kedua di dunia itu nilai ekspornya hanya ranking kesepuluh, ini kan tamparan buat KKP dan Barantin," tegas Prof. Rokhmin dengan nada tinggi di ruang rapat.

Menurutnya, anomali antara potensi produksi yang melimpah dengan nilai ekspor yang terseok-seok itu bukan tanpa sebab. Dari berbagai analisis dan keluhan langsung para pengusaha perikanan, biang keroknya adalah sulit dan ruwetnya perizinan ekspor.

Pengusaha dipusingkan dengan berbagai sertifikat, termasuk Surat Keterangan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKMHP) dan dokumen lainnya. Ironisnya, keruwetan itu diperparah oleh tarik-menarik kewenangan antara KKP dan Barantin.

"Tadi orang karantina ingin ngurusin itu, lalu KKP ingin juga ngurusi. Jadi tolong ini kan kita satu perahu NKRI," sindirnya.

Sudah Legowo di Atas Kertas, Berebut di Lapangan

Prof. Rokhmin mengungkapkan, sebenarnya di atas kertas pembagian tugas itu sudah sangat jelas dan cantik. Ia menunjuk dokumen resmi di halaman 8.

Permintaan KKP agar Balai Pengujian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BPPMHKP) menjadi rujukan utama untuk pengujian mutu dan keamanan hasil pangan, sementara Barantin hanya melakukan pengujian tambahan jika ditemukan indikasi kerusakan, ternyata sudah dijawab dan disepakati.

"Kalau di dokumen tertulisnya Pak Ketua ini sudah bagus. Kata Barantin di sektor hulu yaitu penerapan pengujian keamanan dan mutu sesuai kewenangan, penerbitan dokumen teknis dan KHP monggo KKP itu. Jadi dua-duanya sudah saling legowo, sudah tahu domain masing-masing," jelasnya.

Namun, fakta di lapangan berkata lain. Ia mencontohkan laporan dari Jawa Barat di mana petugas di lapangan masih saling berebut kewenangan.

"Di lapangan itu kami di Jawa Barat juga laporan, Prof ini berebut sama orangnya Ibu Sartini. Nah itu kan tinggal duduk bersama," ujarnya.

Ia meminta agar Sekjen KKP dan pimpinan Barantin konsisten melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam dokumen, bukan justru membuat tafsir baru yang membingungkan pelaku usaha.

Jangan Neko-neko, Ikuti Saja Mau Negara Importir

Kritik kedua yang dilontarkan Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu adalah soal mentalitas birokrasi yang suka menambah-nambah persyaratan.

Ia mengapresiasi usulan cantik dari Barantin agar persyaratan ekspor dipermudah. Jangan sampai negara tujuan impor hanya meminta satu dokumen, tapi Indonesia justru menambahkan berbagai persyaratan lain yang tidak diminta.

"Usulan yang cantik dari Barantin tadi Pak Sekjen ya bahwa harusnya kita mensyaratkan kepada eksportir produk perikanan itu sudahlah jangan neko-neko. Kalau yang diinginkan oleh negara importir itu seperti Malaysia hanya minta ini loh, kenapa KKP itu menambah persyaratan lain," tegasnya.

Menurutnya, tugas KKP dan Barantin seharusnya sederhana: dengarkan dan patuhi apa yang diminta oleh negara importir, tidak lebih.

Hidupkan Lagi MRA Seperti Zaman 2000-an

Di akhir pendapatnya, Menteri Kelautan dan Perikanan 2001 - 2004 itu memberikan solusi strategis jangka panjang. Ia bernostalgia dengan kejayaan diplomasi perikanan Indonesia di era 2000-an, saat ia masih menjabat sebagai Menteri.

Saat itu, Indonesia sangat aktif melakukan Mutual Recognition Agreement (MRA) atau Perjanjian Saling Pengakuan Mutu.

"Dengan kita dapat MRA itu, kami dengan Kanada dulu, dengan Korea Selatan, produk perikanan di pelabuhan penerima di Kanada maupun di Amerika nggak perlu diperiksa lagi," ungkapnya.

Ia mendorong KKP dan Barantin, dibantu Kementerian Luar Negeri, untuk kembali memperbanyak MRA dengan negara-negara tujuan ekspor utama. Dengan adanya MRA, produk perikanan Indonesia akan memiliki kepercayaan penuh dan tidak akan ditolak atau ditahan berlama-lama di pelabuhan negara tujuan.

"Saya kira itu saja mudah-mudahan final, nggak ada lagi saling rebut karena ini kita satu perahu NKRI," pungkas Prof. Rokhmin mengakhiri interupsinya yang disambut anggukan anggota dewan lain.

RDP tersebut diharapkan menjadi titik final penyelesaian tumpang tindih kewenangan antara KKP dan Barantin demi satu tujuan besar: mendongkrak nilai ekspor perikanan Indonesia agar sepadan dengan potensinya sebagai raksasa perikanan dunia.

Komentar