RDP DPR Bongkar Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Yanuar Cecar Kalapas dan Dirjen Pas
ASKARA – Keberadaan fasilitas yang dinilai tidak lazim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam Komisi XIII DPR RI.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026).
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo secara khusus mencecar jajaran pemasyarakatan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak.
Yanuar meminta penjelasan secara rinci mengenai status bangunan, dasar pemanfaatannya, siapa yang menggunakan, hingga mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Lapas Cibinong.
Menurut Yanuar, persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada pertanyaan mengenai ada atau tidaknya sebuah bangunan. DPR perlu menelusuri bagaimana prosedur pemanfaatan fasilitas, pengawasan petugas, hingga penempatan warga binaan berjalan.
Pertanyaan mendasarnya, bagaimana fasilitas dengan karakteristik yang dinilai tidak lazim dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas tanpa terdeteksi melalui sistem pengawasan internal.
Temuan itu mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi perhatian dan meminta penjelasan serta tindak lanjut dari jajaran pemasyarakatan.
Sorotan semakin menguat karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan tersebut.
Dalam temuan Ombudsman, fasilitas tersebut disebut diduga digunakan oleh warga binaan. Sementara jajaran pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menjelaskan bangunan itu sebagai rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijernihkan dalam forum DPR.
Pengawasan Pemasyarakatan Dipertanyakan
Yanuar menilai kasus Cibinong harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Bagi DPR, persoalan bukan semata mengenai bangunan, tetapi juga menyangkut tata kelola lapas, sistem pengamanan, penempatan warga binaan, pengawasan petugas serta standar pelayanan pemasyarakatan.
RDP menjadi ruang bagi Komisi XIII untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban administratif dari pejabat terkait mengenai bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan di lingkungan lapas.
Sorotan juga mengarah kepada pimpinan Lapas Cibinong.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya. Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman RI.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan internal untuk mengungkap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Ombudsman Tak Hadir
Namun, RDP Komisi XIII kali ini tidak dihadiri Ombudsman RI secara langsung.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan, pihaknya sebelumnya menginginkan penjelasan langsung dari Ombudsman mengenai hasil pemeriksaan dan temuan dalam inspeksi Lapas Cibinong.
Ketidakhadiran Ombudsman disebut berkaitan dengan persoalan perizinan dengan komisi DPR yang menjadi mitra lembaga tersebut.
Meski demikian, Komisi XIII tetap melanjutkan pendalaman melalui keterangan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong.
Selanjutnya, Komisi XIII akan mengevaluasi seluruh keterangan dalam rapat, termasuk langkah pemeriksaan dan pembenahan yang telah dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kasus Lapas Cibinong akhirnya bergeser dari sekadar persoalan sebuah bangunan menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kuat sistem pengawasan pemasyarakatan memastikan seluruh fasilitas, petugas, dan warga binaan berada dalam koridor aturan yang semestinya.

Komentar